Allnewsterkini. Com | Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama (MoU) dengan PT. Langit Biru dalam hal pengolahan Limbah Medis serta Bahan Berbahaya dan Beracun lainnya. Bertempat di Klinik Pratama Lapas Narkotika Rumbai, penandatanganan MOU ini diwakili oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Ralphy Prasetyo dan disaksikan oleh Dokter Lapas, dr. Friska Sitinjak. Kamis (21/03/24).
Penanganan limbah medis harus menjadi perhatian yang serius. Hal ini dikarenakan limbah medis terkadang mengandung berbagai zat berbahaya dan beracun yang dapat mencemari lingkungan dan Kesehatan makhluk.
Oleh karena itu perlu adanya pengolahan limbah medis yang baik dan benar. Kalapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Henri Alfa Edison Damanik menegaskan, penandatanganan kerjasama tersebut terkait pengolahan limbah medis ini sebagai bentuk komitmen Lapas Narkotika Rumbai dalam manjaga Kesehatan lingkungan.
Selain itu, pemerintah juga sudah dengan jelas mengatur hal tersebut yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
“Kerjasama ini bertujuan untuk melakukan pengelolaan limbah medis. Pengolahan Limbah medis ini sebagai bentuk upaya mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan hidup akibat limbah bahan berbahaya dan beracun yang dapat mengancam kelangsungan hidup manusia serta organisme lainnya.” Ucap Kalapas.
Komentar