Allnewsterkini. Com | PEKANBARU, – Pelaku pencurian hp milik seorang ibu kantin Puskesmas Payung Sekaki JL Als Jul (58) berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki Polresta Pekanbaru pada hari Senin 5 Juni 2023 sekira pukul 18.00 Wib.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri R.P Siagian.SIK.MH melalui Kapolsek Payung Sekaki AKP Nursyafniati,SH kepada awak media membenarkan hal tersebut.
” Pelaku Jul (58) berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal pada Senin 5 Juni 2023 sekira pukul 18.00 Wib dirumanya Jalan Karyawan Kel.Sidomulyo Barat Kec.Tuah Madani kota Pekanbaru “, jelas AKP Nursyafniati,SH, Rabu 06/06/2023.
Lanjut Kapolsek, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban AN (49), Pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wib pelaku makan dikantin Puskesmas Payung Sekaki milik korban, namun saat korban sedang melayani pembeli pelaku mengambil 1 unit Handphone merk VIVO Y22 warna biru No.Imei : 865984067437458 dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari dalam tas milik korban yang diletakkan diatas kursi kantin, setelah itu pelaku membayar belanjanya kemudian pergi. Akibat perbuatan pelaku kerugian yang dialami sekira Rp. 2.899.000,- (dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
” Dari laporan Korban tersebut, Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari keberadaan pelaku “, terang Kapolsek.
Pada hari Senin tanggal 5 Juni 2023 sekira pukul 18.00 wib didapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada dirumahnya, kemudian tim Opsnal Polsek Payung Sekaki berhasil mengamankan pelaku dan mengakui perbuatannya, dan selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Payung Sekaki guna proses lebih lanjut.
” Atas perbuatan pelaku tersebut, diterapkan dengan penerapan pasal 362 KHUP “, pungkas AKP Nursyafniati,SH.
Komentar