Pelimpahan Perkara Dugaan Tipikor Penyimpangan Dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang Bersumber Dari APBD Tahun 2013 dan 2014 Kab Kuantan Singingi

Allnewsterkini. Com | Kuantan Singingi — Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi telah melakukan Pelimpahan
berkas Perkara atas nama Terdakwa S (Mantan Bupati Kuantan Singingi Periode 2006–2011 dan 2011–2016 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 Dan Tahun Anggaran 2014 Kabupaten Kuantan Singingi kepada Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.(04/07/2024)

Bahwa Perkara tersebut telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Pekanbaru berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : 8-31/L.4.18/Ft.1/07/2024 tanggal 01 Juli 2024.

Bahwa Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menetapkan Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut, yaitu Hakim
Ketua JONSON PARANCIS, SH. MH. dengan Hakim Anggota ZEFRI MAYELDO HARAHAP, SH.MH. Dan ROSITA, SH. MH. yang perkara tersebut akan mulai disidangkan pada Hari Kamis
tanggal 11 Juli 2024 pukul 09.00 Wib dengan Penetapan Hakim Nomor : 35/Pid.Sus – TPK/2024/PN.Pbr tanggal 02 Juli 2024.

Bahwa selanjutnya Terdakwa S (Mantan Bupati Kuantan Singingi Periode 2006–2011 dan 2011–2016) dilakukan penahanan lanjutan oleh Hakim Tipikor selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak 02 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Juli 2024 berdasarkan Penetapan
Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr tanggal 02 Juli 2024.

 

Bahwa terhadap Terdakwa telah didakwa melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Primair : Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidair : Pasal 3 Ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Bahwa Sebelumnya, Kejari Kuansing telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing Hardi Yakub dan mantan Kabag Pertanahan Suhasman. Keduanya
telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah. Keduanya divonis masing-masing 12 tahun penjara berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan
Tipikor Pekanbaru pada Kamis 13 Juni 2024. Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Khusus terdakwa Suhasman, dikenakan
pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp25 juta subsidair 1 bulan penjara.

Komentar