Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa 2025, 11 Orang Warga Binaan Rutan Siak Langsung Bebas

SIAK – Allnewsterkini. Com|Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura menggelar upacara pemberian Remisi Umum (RU) dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sebanyak 492 orang narapidana mendapatkan pengurangan masa hukuman, dengan total 11 orang di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas. Minggu (17/8/2025).

Bupati siak hadir secara langsung memberikan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan, Ketua DPRD Siak, Kapolres Siak, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Siak, Pengadilan Agama Siak, dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Siak juga hadir dalam kegiatan ini.

Kepala Rutan Siak, Bapak Edward Pahala Situmorang, membacakan langsung sambutan dan Surat Keputusan (SK) remisi di hadapan seluruh warga binaan dan tamu undangan. Dalam laporannya, Karutan memaparkan bahwa saat ini Rutan Siak dihuni oleh 765 orang, yang terdiri dari 608 narapidana dan 157 tahanan, sementara kapasitas Rutan hanya 176 orang.

“Berdasarkan Keputusan Menteri imigrasi dan pemasyarakatan Republik Indonesia, dengan bangga saya sampaikan bahwa pada hari ini, yang mendapat remisi umum 17 Agustus sebanyak 492 orang Warga Binaan Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura,” ujar Edward Pahala Situmorang.

Ia merinci, dari total 492 penerima Remisi Umum, sebanyak 487 orang mendapatkan Remisi Umum I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 5 orang mendapatkan Remisi Umum II. Dari 5 orang tersebut, 4 di antaranya segera bebas sementara 1 orang masih harus menjalani pidana kurungan pengganti (subsider).

Selain Remisi Umum, pada tahun istimewa ini pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa, yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Sebanyak 517 narapidana di Rutan Siak juga mendapatkan remisi khusus ini, dengan 7 orang di antaranya langsung bebas.

Komentar