Pemkab Pelalawan Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Bersama Kejati Riau

Pekanbaru — Allnewsterkini. Com | Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi berpartisipasi dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, khususnya tindak pidana ringan. Penandatanganan berlangsung di Lantai II Gedung Kejati Riau pada Selasa (2/12/2025) dan dihadiri langsung oleh Bupati Pelalawan, H. Zukri, S.M., M.M., bersama unsur Forkopimda serta seluruh kepala daerah se-Provinsi Riau.

Acara ini turut melibatkan jajaran pejabat tinggi Kejaksaan, termasuk Kepala Kejati Riau, serta perwakilan aparat penegak hukum dari seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Riau. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi nasional dalam menyongsong pemberlakuan penuh ketentuan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru).

Pidana kerja sosial ditetapkan sebagai salah satu pidana pokok dalam KUHP baru dan mulai diterapkan secara bertahap melalui kerja sama antara kejaksaan dan pemerintah daerah. Mekanisme hukuman ini tidak hanya menjadi alternatif pengganti pidana penjara, tetapi juga mencerminkan paradigma baru penegakan hukum yang lebih humanis, korektif, dan restoratif.

Bupati Pelalawan, H. Zukri, S.M., M.M., menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan komitmen Pemkab Pelalawan dalam mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial di wilayahnya.

“Pidana kerja sosial diyakini akan memberikan manfaat ganda sebagai alternatif hukuman penjara, sekaligus sarana membangun kesadaran hukum masyarakat, memperbaiki perilaku pelaku, dan mengurangi stigma sosial pasca-pidana,” ujar Bupati Zukri.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya menjadi fondasi penting dalam mewujudkan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan berkeadilan di Kabupaten Pelalawan.

Melalui MoU ini, Pemkab Pelalawan menegaskan komitmen untuk turut serta dalam reformasi sistem hukum nasional yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Komentar