Bengkalis – Allnewsterkini. Com| Bertempat di Lantai II Ruang Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis, Selasa (12/08/2025), Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat kerja bersama Tenaga Penyusun Naskah Akademik Ranperda LAMR.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Sanusi, diawali dengan ulasan dan pengulangan materi terkait penyempurnaan Ranperda LAMR. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melestarikan adat istiadat dari berbagai aspek sendi kehidupan.
Sanusi juga menyoroti pentingnya perlindungan hak perempuan dan anak dalam masyarakat adat melayu serta peran lembaga adat melayu dalam memberdayakan hal tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Naskah Akademik LAMR, Juwandi, memaparkan sejumlah penambahan dalam Ranperda LAMR, antara lain penambahan enam indikator pada Pasal 17, penyisipan ketentuan mengenai sanksi adat, serta pencabutan Perda Nomor 39 Tahun 2001.
Wakil Ketua Pansus, Fakhtiar Qadri, berharap ke depan LAMR dapat memperkuat penerapan adat di Kabupaten Bengkalis. “Dalam penguatan lembaga adat sudah jelas, namun kita perlu mendorong LAMR untuk menyusun strategi penerapan wilayah adat di Bengkalis,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LAMR Kabupaten Bengkalis, Datuk Sri Syaukani Alkarim, menegaskan pentingnya pelibatan tokoh-tokoh adat dalam pembahasan bersama Tenaga Ahli. “Negeri ini beradat dan berbudaya Melayu ketika sejarah dan benda-benda budayanya masih terjaga hingga kini,” ungkapnya.
Menutup rapat, Sanusi mengusulkan finalisasi Ranperda dilaksanakan pada Selasa, 19 Agustus 2025. Ia berharap pihak LAMR dapat mempersiapkan seluruh materi sebelum Perda ini disahkan dan direalisasikan.
Komentar