Siak – Allnewsterkini. Com| Jajaran Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan Polres Siak berhasil mengungkap dan menangkap pelaku utama dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di lingkungan PT. Maredan Sejati Surya Plantation (MSSP), Kampung Baru, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kerinci Kanan AKP Januar Eddwin Sitompul, S.H., M.H. menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB, di mana satu unit mobil colt diesel warna kuning yang dikemudikan oleh seorang pria bernama Jaya Sinaga, kedapatan membawa tandan buah sawit (TBS) keluar dari kawasan PT. MSSP tanpa prosedur resmi dan melewati pos keamanan perusahaan.
“Kasus ini pertama kali diketahui oleh karyawan PT. MSSP bernama Seprianus Sabuin, yang mendapatkan laporan dari anggota security bahwa mobil tersebut berhasil keluar dari area perusahaan setelah diduga “diloloskan” oleh dua petugas keamanan, yakni Eli Hehe Jubrin dan Leo Candra Sihombing, yang mengaku dijanjikan imbalan oleh pelaku apabila TBS tersebut berhasil dijual,” ungkap AKP Januar.
Setelah kejadian, pelaku Jaya Sinaga sempat melarikan diri dan menjadi buron. Pihak perusahaan melalui pelapor Thomas, seorang karyawan swasta asal Pekanbaru, melaporkan insiden tersebut ke Polsek Kerinci Kanan.
AKP Januar menerangkan,” Melalui penyelidikan intensif, akhirnya pada Sabtu, 5 Juli 2025, tim Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan mendapat informasi keberadaan pelaku di Nagori Tani, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Tanpa membuang waktu, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kerinci Kanan bergerak menuju lokasi dengan dukungan dari personel Sat Intelkam Polres Siak dan berkoordinasi dengan Polsek Silou Kahean.”
“Penangkapan terhadap pelaku berlangsung pada Senin, 7 Juli 2025 pukul 17.30 WIB, saat Jaya Sinaga tengah mengendarai sepeda motor. Tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut,” tukas AKP Januar.
AKP Januar menambahkan,” Pelaku, Jaya Sinaga, merupakan warga Nagori Tani, Kabupaten Simalungun, kelahiran 5 Mei 1981, dan bekerja sebagai petani. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.”
Kapolres Siak melalui Kapolsek Kerinci Kanan menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat dalam penangkapan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan perusahaan dan masyarakat, terutama yang melibatkan unsur penyalahgunaan jabatan.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi setiap pelaku kejahatan, bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu demi menciptakan rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat,” tutup AKP Januar.
Komentar