Penuhi Hak Integrasi Warga Binaan, Rutan Kelas IIB Siak Gelar Sidang TPP

SIAK – Allnewsterkini. Com | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indapura kembali menunjukkan komitmennya dalam pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada hari Jumat pagi.

Sidang ini menjadi penentu kelayakan sejumlah WBP untuk diusulkan mendapatkan program integrasi sosial, seperti Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Jum’at (10/10/2025)

“Program integrasi adalah hak bagi setiap warga binaan, namun hak tersebut harus diraih dengan memenuhi syarat substantif dan administratif secara ketat,” ujar Edward Pahala Situmorang

“Sidang TPP adalah wujud transparansi dan objektivitas kami dalam menilai. Kami tidak hanya melihat kelengkapan berkas, tetapi yang terpenting adalah perubahan perilaku yang tulus selama menjalani pembinaan.”

Dalam sidang tersebut, setiap usulan dibahas secara cermat dan mendalam. Wali Pemasyarakatan memaparkan perkembangan perilaku WBP, keaktifan dalam mengikuti program pembinaan, hingga kelengkapan dokumen penjamin dari keluarga. Di sisi lain, Ka. KPR memberikan pertimbangan dari aspek keamanan dan catatan kedisiplinan.

Diskusi yang konstruktif antar anggota tim menjadi landasan utama sebelum keputusan diambil. Hal ini memastikan bahwa WBP yang direkomendasikan benar-benar layak dan dinilai tidak akan mengulangi perbuatannya serta dapat diterima kembali oleh masyarakat.

Dari hasil sidang kali ini, sejumlah WBP yang dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan akhirnya direkomendasikan untuk diusulkan ke tahap verifikasi selanjutnya di tingkat Dirjen.

Pelaksanaan sidang TPP secara rutin ini menegaskan fungsi pemasyarakatan modern yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada proses pembinaan dan persiapan WBP untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan produktif.

Komentar