Penyuluh Hukum Kemenkumham Riau Kolaborasi Dengan Pemprov Riau Memberi Penyuluhan Antikorupsi di Kepulauan Meranti

Allnewsterkini. Com | Selatpanjang – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, menggelar Sosialisasi Penyuluhan Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Aula Kantor Bupati, Selatpanjang. Kamis (02/11/2023)

Peserta sosialisasi terdiri dari para anggota dewan, para Kepala Dinas se Kepulauan Meranti, para Camat, Kepala Desa, serta para pejabat di lingkungan Kantor Bupati Kepulauan Meranti.

Kegiatan dibuka langsung Asisten Administrasi Umum Setdakab Kepulauan Meranti Sudandri Jauzah.

Dijelaskan Sudandri, tindakan korupsi tidak hanya bentuk pelanggaran hukum dan etika, namun juga bertentangan dengan HAM dan keadilan.

“Korupsi juga ancaman terhadap kemanusiaan, terhadap hak publik, dan ancaman terhadap keberlangsungan bangsa dan negara, karena korupsi merusak sendi-sendi kehidupan,” kata Sudandri.

Narasumber pada kegiatan sosialisasi ini yakni Penyuluh Antikorupsi Provinsi Riau, Ariston Hotman Turnip, SH , MH yang juga merupakan Penyuluh Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.

Narasumber menyampaikan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dan perubahannya merumuskan 30 bentuk korupsi yang kemudian disederhanakan lagi menjadi 7 kelompok tindak korupsi. Ketujuh tindak korupsi ini berhubungan dengan suap-menyuap, kerugian keuangan negara, pemerasan, perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, gratifikasi, dan benturan kepentingan dalam pengadaan.

Dalam kesempatan yang sama narasumber menyampaikan materi netralitas ASN di tahun Pemilu 2024. ASN harus netral dalam memastikan calon dan partai politik memiliki kesempatan yang sama, mencegah intervensi yang tak adil, serta menjaga pemilihan yang setara bagi semua peserta. Selain itu, katanya, hal ini juga diperlukan dalam menjaga kepercayaan publik agar mencegah spekulasi bahwa pemilihan dipengaruhi oleh pihak tertentu.

“ASN juga harus netral karena menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik,” imbuhnya saat menjadi pembicara di acara sosialisasi pencegahan korupsi.

Di akhir penutup acara Sudandri mengatakan “Semua agama yang dianut bangsa Indonesia pada hakikatnya tegas melarang umatnya untuk melakukan korupsi. Korupsi bagi umat beragama merupakan bentuk kezaliman terhadap kepercayaan dan amanah rakyat yang menginginkan keadilan dan kesejahteraan. Tetap jaga dan perkuat netralitas ASN di Tahun Politik 2024”.sebutnya.

Komentar