Allnewsterkini. Com | PEKANBARU – Dprd kota Pekanbaru anggota Dprd kota Pekanbaru dari partai Gerindra H. Fatullah. PAW Ke indra Sani, SE Saat awak media jasril Chaniago dengan wakil ketua dprd pekanbaru Ginda Burnama,ST mempertanyakan terkait. Kekosongan anggota dewan di dprd kota pekanbaru di kantor dprd kota pekanbaru jalan jend sudirman, Rabu.1/11/2023.
Ketua DPRD kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi, ST melalui Wakil ketua Dprd kota pekanbaru Ginda Burnama, ST mengatakan yang untuk PAW Dari Fatullah Ke Indra Sani, tersebut sudah melengkapi persyaratan nya. berkas di seketariat, beberapa minggu yang lalu, kemudian saat awak media mempertanyakan terkait untuk pengangkatan PAW tersebut dari pemerintah Daerah tujuh hari kerja, kemudian kalau dari Gubernur itu empat belas hari kerja, jadi kita tinggal menunggu keputusan Gubernur Riau. Namun kita belum tau sudah sampai di mana suratnya untuk pengangkatan PAW tersebut,
Sesuai Undang undang KPU. Komisioner KPU kota Pekanbaru Desriantoni. terkait Proses PAW. Sesuai dengan UU. No. 17 Tahun 2014 pasal 410 yang menyatakan.
1. Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang di berhentikan antarwaktu kepada KPU kabupaten/kota.
2. KPU kabupaten/kota menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota paling lama 5(lima) hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD kabupaten/kota.
3. Paling lama 7(tujuh) hari sejak menerima nama calon pengganti antarwaktu dari KPU Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang di berhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu sebaimana dimaksud pada (3). Bupati/walikota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Gubernur. melalui Bupati/Walikota.
4. paling lama 7(tujuh) hari sejak menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota yang di berhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada gubernur.
5. paling lama 14(empat belas) hari sejak menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu dari Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Gubernur meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan gubernur.ujarnya.(ril)
Komentar