Perkuat Perlindungan ABH, Bapas Pekanbaru Ikuti Sinkronisasi Ranperda Perlindungan Anak

Pekanbaru1,448 views

Pekanbaru — Allnewsterkini. Com| Bapas Kelas I Pekanbaru turut berperan aktif dalam upaya penguatan perlindungan anak di Provinsi Riau melalui keikutsertaan dalam Rapat Pembahasan dan Sinkronisasi Matriks Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Anak Provinsi Riau.(18/08/2026).

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Riau tersebut, Bapas Kelas I Pekanbaru diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak (Kasi BKA), Marlina, bersama Kepala Subseksi Registrasi Bimbingan Klien Anak (Kasubsi Registrasi BKA), Mutia Syafira.

Rapat membahas sejumlah substansi penting dalam penyusunan Ranperda, salah satunya terkait tugas dan fungsi pokok Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Dalam pembahasan tersebut, Bapas memberikan pemahaman mengenai peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan dalam setiap tahapan penanganan ABH, mulai dari pendampingan, penelitian kemasyarakatan (Litmas), pembimbingan, pengawasan, hingga pendampingan dalam proses penyelesaian perkara anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keterlibatan Bapas dalam rapat ini diharapkan dapat memastikan bahwa substansi Ranperda Perlindungan Anak Provinsi Riau mampu mengakomodasi kebutuhan penanganan ABH secara komprehensif, dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, keadilan restoratif, serta pemenuhan hak-hak anak.

Melalui sinergi antara Pemerintah Provinsi Riau, Bapas, dan pemangku kepentingan terkait, penyusunan Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam mewujudkan sistem perlindungan anak yang terpadu, responsif, dan berorientasi pada masa depan anak.

Bapas Kelas I Pekanbaru terus berkomitmen memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan perlindungan anak serta penanganan ABH yang humanis, berkeadilan, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.***

Komentar