Polda Riau Gagalkan Peredaran 16,5 Ganja Kering Untuk Dijual di Riau dan Jambi

Allnewsterkini. Com | PEKANBARU – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 16,5 kilogram ganja kering yang rencananya akan diedarkan di wilayah Riau dan Jambi. Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan pada Sabtu (18/1/2025) di Pekanbaru.

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial BC (52) asal Pekanbaru, TAS (26) asal Bukittinggi, dan S (26) asal Indragiri Hulu. Mereka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan narkotika antarprovinsi.

“Ketiganya diduga sebagai kurir yang bertugas mengedarkan ganja di wilayah Riau dan Jambi,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yhuda Prawira, dalam konferensi pers pada Jumat (24/1/2025).

Penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Labersa, Pekanbaru. Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

Di lokasi pertama, polisi menemukan dua paket kecil ganja, satu bungkus rokok berisi ganja, dan satu mangkuk plastik yang juga berisi ganja.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja lainnya disembunyikan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Muslimin, Marpoyan Damai, Pekanbaru.

“Di lokasi kedua, petugas berhasil menyita 16,5 paket besar ganja yang disimpan di dalam lemari,” jelas Kombes Putu.

Dari hasil penyelidikan, tersangka TAS mengaku diperintahkan oleh seorang berinisial P (DPO) untuk mengambil ganja dari R (DPO) di Penyabungan, Sumatra Utara.

TAS awalnya membawa 36 kilogram ganja, namun sebanyak 5 kg sudah dikirim ke Jambi. Sisanya, sebanyak 31 kilogram, disimpan di rumah kontrakannya di Pekanbaru.

Namun, ganja tersebut sebagian dicuri oleh BC bersama ME (DPO). BC kemudian menyimpan 16,5 kilogram ganja hasil curian itu di rumah kontrakannya di Jalan Muslimin, Marpoyan Damai.

Barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan memiliki nilai pasar mencapai Rp31,2 juta.

“Ganja tersebut juga diperkirakan dapat menyelamatkan 5.204 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Kombes Putu Yhuda Prawira.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.***

Komentar