Polda Riau Mendorong Pemerintahan Desa Buatan Besar dan Desa Jaya Pura Untuk Menjaga Kondusifitas Menjelang Pelaksanaan PSU di Wilayah Kab Siak

Pekanbaru — Allnewsterkini. Com Menindaklanjuti putusan MK RI yang memerintahkan KPU Kab. Siak untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 3 Desa Jaya Pura Kec. Bunga Raya, TPS 3 Desa Buatan Besar Kec. Siak dan TPS RSUD Tengku Rafi’an paling lambat 30 hari sejak Putusan dibacakan. Maka Polda Riau melalui Unit 5 Subdit Politik Dit Intelkam melakukan cooling system yang bertujuan meredam potensi konflik serta mengantisipasi terjadinya money politic dan upaya mobilisasi pemilih oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan sekelompok orang.(04/03/2025)

Bahwa diwilayah Prov. Riau, hanya tertinggal Kab. Siak yang belum memiliki Kepala Daerah Defenitif, disebabkan masih berjalannya tahapan sengketa PHPU Pilkada Tahun 2024 pasca putusan MK RI pada tanggal 24 Februari 2025.

Hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 21.57 WIB pada Sidang Putusan / Ketetapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kab. Siak tahun 2024, Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK – RI) memutuskan sebagai berikut :

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.

Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor 1120 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024, bertanggal 5 Desember 2024, sepanjang perolehan suara di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak Kabupaten Siak.

Memerintahkan kepada Termohon agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan di TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, dengan menyertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan Daftar Pemilih Pindahan yang sama dengan Pemungutan Suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melakukan Pemungutan Suara Ulang terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta petugas dan/atau tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tengku Rafi’an yang pada tanggal 27 November 2024 belum menggunakan hak pilihnya sedang berada di RSUD Tengku Rafi’an, dengan terlebih dahulu membentuk TPS di Lokasi Khusus, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan selanjutnya hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan olen Mahkamah dalam putusan a quo, untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan ke Mahkamah.

Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak dalam rangka pelaksanaan Amar keputusan ini.

Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Siak dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Resor Siak untuk melakukan pengamanan proses Pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Berkaitan dengan rencana pelaksanaan PSU diwilayah Kab. Siak, Polda Riau melalui Unit 5 Subdit Politik Dit Intelkam. Mendorong Pemerintah melalui Pemerintahan Desa untuk menghimbau kepada para Pemilih yang wilayahnya akan melaksanakan PSU untuk memberikan hak suara melalui hati nurani dan tidak terpengaruh oleh bujuk rayu pihak-pihak yang berusaha mencari suara dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum yang berlaku diwilayah Republik Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Buantan Besar Sdr. SUWANTO dan Kepala Desa Jaya Pura Sdr. NURHADI BUDIONO menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat khususnya pemilik suara pada PSU diwilayah Kab. Siak sebagai berikut :

Menindaklanjuti hasil sengketa PHPU Pilkada Tahun 2024 Kab. Siak oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memutuskan akan melaksanakan PSU pada beberapa TPS yang ada diwilayah Kab. Siak._

Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat yang menjadi pemilih pada pelaksanaan PSU untuk bersama-sama menjaga situasi yang aman dan kondusif khususnya diwilayah Kab. Siak serta tidak terpengaruh oleh bujuk rayu pihak-pihak yang berupaya mengambil hak suara masyarakat melalui Politik Uang serta tidak terpengaruh oleh ajakan untuk menggerakkan atau memobilisasi suatu kelompok masyarakat sebagai pemilih untuk memilih salah satu calon tertentu.

Jika pihak aparat penegak hukum dan bawaslu menemukan adanya Tindak Pidana Pemilu, maka terdapat ancaman pidana kurungan kepada para pihak yang melanggar._

_Gunakan hak suara pemilih pada PSU Pilkada Kab. Siak dari hati nurani tanpa intervensi atau tanpa tekanan dari pihak manapun.

Mari bersama-sama kita wujudkan Pilkada yang aman, tenteram dan damai diwilayah Kab. Siak.

Serta saya ucapkan terimakasih kepada Polda Riau yang melakukan pengamanan diwilayah Kab. Siak sehingga proses pelaksanaan PSU dapat berlajan dengan aman, nyaman, kondusif dan lancar. ***

Komentar