KAMPAR – Allnewsterkini. Com| Kecepatan dan ketepatan Polres Kampar dalam menangani kasus pembakaran lahan kembali terbukti. Pada Minggu (6/7/2025), sekitar pukul 16.30 WIB, tim Sat Reskrim Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Gian Wiatma Jonimandala berhasil mengamankan pelaku pembakaran lahan di tepi Tol Bangkinang-Tanjung Alai Km 46, Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Mihardi Mirwan melalui Kasat Reskrim, AKP Gian Wiatma Jonimandala menyampaikan bahwa Saat melakukan patroli, tim melihat asap yang berasal dari sebuah kebun atau lahan yang baru dibuka. Tim segera menuju lokasi dan menemukan lahan seluruhnya sekitar 1 hektare, dengan sekitar 0,5 hektare sudah terbakar. Di lokasi kejadian, tim mengamankan seorang pelaku bernama AS (59 tahun), warga Desa Sipungguk. Pelaku AS diduga sebagai pelaku pembakaran lahan tersebut.
Dari TKP, diamankan beberapa barang bukti yang menunjukkan adanya aktivitas pembakaran, yaitu satu buah kayu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi tanah bekas terbakar, dan satu buah korek api. Saksi mata, AR, memberikan keterangan penting dalam proses penyelidikan. Laporan resmi juga telah dibuat oleh Bripka LF, Banit Sat Reskrim Polres Kampar.
Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Kampar dalam menangani kasus pembakaran lahan dan melindungi lingkungan.
Komentar