Tapung, – Allnewsterkini. Com|Polsek Tapung, dalam upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi hukum di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Kamis (17/7/2025), pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB, Kapolsek Tapung Kompol David Harisman yang di wakili oleh Kanit Reskrim Polsek Tapung, AKP Rhino Handoyo., beserta personel Unit Reskrim Polsek Tapung, memberikan sosialisasi kepada pemilik ram/veron Desa Pantai Cermin dan Desa Petapahan mengenai peraturan hukum yang berkaitan dengan pencurian buah sawit (TBS/berondolan), kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S. melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman menyampaikan bahwa Kegiatan yang bertempat di Balai Desa Pantai Cermin ini diikuti oleh sekitar 25 orang yang terdiri dari Sekdes Pantai Cermin, Kadus Pantai Cermin, dan pemilik ram/veron dari kedua desa tersebut. Dalam sosialisasi ini, Kanit Reskrim Polsek Tapung memberikan penjelasan yang jelas dan mudah dipahami mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan tiga isu utama tersebut.
Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain larangan pembelian TBS/berondolan dari hasil pencurian, pentingnya kerjasama untuk mencegah pencurian sawit, pentingnya melaporkan segera kepada pihak berwajib jika menemukan tindak pidana, larangan membakar hutan dan lahan, serta bahaya penyalahgunaan narkoba. Kanit Reskrim juga memberikan kontak person para personel Unit Reskrim Polsek Tapung sebagai jalan untuk melaporkan informasi dan menciptakan sistem kring serse yang efektif.
Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah terjadinya pencurian sawit, Karhutla, dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Tapung. Dengan terciptanya kebersamaan antara Polri dan masyarakat, diharapkan situasi Kamtibmas di wilayah tersebut akan semakin kondusif.
Komentar