Ponsel Dihantam Martil, Ganja Dibakar, Ekstacy Dilebur, Begini Suasana Pemusnahan BB di Rohil

Rohil – Allnewsterkini. Com | Di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, aroma seng panas dan kayu terbakar perlahan memenuhi udara ketika sebuah drum besar yang di dalamnya tersusun pakaian bekas dan daun ganja mulai disulut api ditungku pembakaran. Di meja pemusnahan berjejer paket-paket narkotika berlabel dan deretan telepon genggam, botol-botol plastik yang telah dilubangi yang digunakan untuk pengisap sabu, hingga pil ekstasi berwarna-warni yang menanti giliran dihancurkan menggunakan blender yang dicampur dengan cairan pembersih berwarna biru.

Dengan sarung tangan lateks yang menempel ketat di tangan seluruh unsur Forkopimda, mereka berdiri didepan meja, menggunting bungkusan sabu, menuangkannya ke dalam blender, lalu menekan tombol pemusnah secara serempak, setelah itu, mereka menghantam ponsel dengan martil di atas balok kayu.

“Hampir ratusan juta nilai barang bukti ini,” ucap Kejari disela pemusnahan

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Khaidir SH MH, menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak lagi berada dalam proses banding maupun peninjauan kembali. Ia menjelaskan bahwa jaksa berkewajiban mengeksekusi seluruh amar putusan, termasuk pemusnahan barang bukti.

“Jangan hanya memasukkan orang ke lapas tanpa mengeksekusi barang buktinya,” ujar Khaidir saat membuka acara Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) seksi PA & BB Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, batu 6, Selasa (26/11/2025) di Bagansiapiapi, Rokan Hilir, Riau.

Ia menambahkan bahwa kondisi lapas yang sudah melebihi kapasitas perlu mendapat perhatian. Menurutnya, peningkatan jumlah perkara narkotika berpengaruh langsung terhadap kepadatan tahanan.

“Kapolsek juga takut napi kabur, apalagi banyak kasus yang sudah viral ada napi kabur lewat atap seng,” ujarnya.

Khaidir menyebut pemusnahan merupakan kegiatan rutin, sementara sebagian barang bukti lain disiapkan untuk proses lelang melalui koordinasi dengan KPNL Dumai. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu, ganja, ekstasi, senjata tajam, alat perkakas, telepon genggam, hingga berbagai perlengkapan yang disita dari perkara kejahatan umum.

Selain narkotika, terdapat pula pakaian bekas dan tali yang berasal dari lebih seratus perkara berbeda. Khaidir mengungkapkan rencana untuk mengundang siswa sekolah dalam kegiatan pemusnahan sebagai edukasi publik. Namun rencana itu urung dilaksanakan karena khawatir informasi diolah secara tidak tepat seperti kejadian viral sebelumnya.

Dalam paparannya, Khaidir menyoroti lonjakan perkara narkotika di Rokan Hilir. Ia menyebut volume laporan meningkat signifikan setiap hari dan sebagian besar berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Data yang ia sampaikan menunjukkan mayoritas narapidana di lapas merupakan pelanggar Undang-Undang Narkotika.

Menurutnya, banyak tersangka yang sebenarnya memenuhi kriteria pengguna, ditandai hasil tes urine dan barang bukti di bawah satu gram, namun tidak dapat ditangani dengan pasal pengguna karena keterbatasan mekanisme asesmen. Ia menjelaskan bahwa penerapan pasal pengguna memerlukan asesmen dari Badan Narkotika Kabupaten, sementara Rokan Hilir hingga kini belum memilikinya.

Khaidir mengusulkan agar pemerintah daerah mempertimbangkan pembentukan BNK. Ia menyampaikan bahwa daerah dengan volume perkara tinggi umumnya direkomendasikan BNN untuk pendirian lembaga tersebut. Ia menilai keberadaan BNK akan mempermudah penerapan pasal rehabilitasi bagi pengguna dan mengurangi kepadatan lapas.

Ia juga menekankan pentingnya ketersediaan balai rehabilitasi sebagai bagian dari pelayanan publik dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat. Menurutnya, penanganan perkara narkotika saat ini terpaksa menggunakan pasal peredaran karena keterbatasan asesmen, sehingga berdampak pada bertambahnya warga binaan. Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan jaksa dalam menuntaskan setiap putusan hingga tahap eksekusi.

Ia menjelaskan bahwa tugas jaksa berlangsung sejak berkas diserahkan penyidik hingga terpidana selesai menjalani seluruh proses pidana, termasuk pengawasan selama pembebasan bersyarat. Menurutnya, proses panjang tersebut menjadi tanggung jawab yang tidak dapat dihentikan sebelum seluruh ketentuan hukum dipenuhi. Ia membandingkan peran kejaksaan dengan kepolisian yang hanya bertugas pada tahap penyidikan.

“Jaksa enggak bisa tidur nyenyak kalau perkara belum selesai dieksekusi,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Rokan Hilir, H Bistamam, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Ia menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang telah diputus pengadilan dan pemusnahan menjadi bagian penting dari transparansi proses hukum. Ia menyatakan bahwa Rokan Hilir menolak segala bentuk kejahatan, baik narkoba, pencurian, kekerasan, maupun tindak pidana lainnya.

Bupati mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Rokan Hilir serta kolaborasi TNI, Polri, dan pengadilan dalam menjaga stabilitas daerah. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan sekitar. Dalam pandangannya, pencegahan tindak pidana membutuhkan partisipasi kolektif terutama untuk melindungi generasi muda dari dampak narkotika. Ia menilai kegiatan pemusnahan dapat menjadi momentum untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan di Rokan Hilir.

Bistamam menanggapi pernyataan Kejari terkait seriusnya perkara narkotika dan tingginya tingkat hunian lapas. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan mengupayakan rekomendasi yang disampaikan, termasuk kajian pembentukan BNK dan penyiapan fasilitas rehabilitasi. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk mendukung penegakan hukum dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat. Ia menutup pernyataannya dengan memastikan bahwa pemerintah daerah akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Rokan Hilir.

Komentar