Pria Ini Diringkus Personil Polsek Kabun Dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian

Allnewsterkini. Com | ROKAN HULU- Tersangka AS (26), diamankan Penyidik Polsek Kabun dalam kasus Tindak Pidana (TP) Pencurian.

“Pelapor RM (36), sedangkan Saksi DS (22) dan MSF (22),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Plh Kapolsek Kabun Iptu Nanang Pujiono SH, Senin (12/6/2023).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jln PT Budi RT 012 RW 004 Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul, Senin 5 Juni 2023 diketahui sekitar pukul 03.30 Wib

“Adapun Barang Bukti berupa, Uang tunai sebesar Rp. 11.350.000, Perhiasan imitasi berupa Cincin, Gelang, Anting dan Kalung, Kunci rumah merk Bolzano dan Tas Sandang merk Verziano warna Hitam,” rinci Plh Kapolsek Kabun.

Masih, Iptu Nanang Pujiono SH menyampaikan, Istri Pelapor JP melihat dan mengecek di dalam Laci Lemari di rumah Pelapor, sebelumnya disimpan Uang.

Namun, sudah tidak ada lagi, lalu Istri Pelapor memberi tahu kepada Pelapor via Hand Phone bahwasanya Tas dan Uang di dalam lemari telah hilang

Kemudian, Pelapor pelapor pulang ke rumah, sesampainya di rumah, mengecek dan benar Uang dan Tas yang sebelumnya disimpan sudah tidak ada lagi

Kemudian, Saksi DS melihat Terlapor AS datang ke Depan Rumah Pelapor dan hendak mencoba membuka pintu rumahnya

Namun, tidak berhasil dibuka, kemudian AS pergi dan atas informasi tersebut, lalu DS memberi tahu kepada Pelapor

Kemudian, pada saat AS berada di rumah Pelapor

Lalu, Istri Pelapor memeriksa Tas milik AS lalu ditemukan uang sebesar Rp 11.350.000 beserta perhiasan Imitasi

Atas temuan tersebut, lalu Pelapor merasa tidak terima dan dirugikan, kemudian melapor ke Polsek Kabun.

Kemudian, AS diamankan dan dibawa ke Polsek Kabun

Setelah, di Polsek AS mengaku telah melakukan pencurian di rumah RM

Adapun barang yang dicurinya berupa Uang Tunai Rp.11.350.000 serta beberapa perhiasan Imitasi.

“Selanjutnya atas pengakuan dan bukti-bukti didapat, kemudian terhadap AS beserta barang bukti diamankan di Polsek Kabun guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana,” tutup Plh Kapolsek Kabun mengakahiri. (Humas Polres Rohul)

Komentar