Dumai – Allnewsterkini. Com | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai melaksanakan Kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pembahasan usulan program integrasi bagi 32 orang warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau.(27/08/2026).
Sidang membahas usulan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Dari total 32 orang narapidana yang diusulkan, terdiri atas 10 orang usulan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 22 orang usulan Cuti Bersyarat (CB).
Kegiatan diikuti secara virtual oleh Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan dan Patnal Kanwil Ditjen Pas Riau bersama Anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Kanwil Ditjenpas Riau melalui Zoom Meeting. Sementara dari Rutan Kelas IIB Dumai, kegiatan dihadiri oleh Pejabat Struktural Rutan Kelas IIB Dumai, Bapas Dumai, Anggota TPP Rutan Kelas IIB Dumai, serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Dumai.
Dalam pelaksanaan sidang, setiap usulan integrasi dibahas secara komprehensif berdasarkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Dumai, serta mempertimbangkan masukan dari seluruh anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan, baik dari Kanwil Ditjenpas Riau, Rutan Kelas IIB Dumai, maupun Balai Pemasyarakatan Dumai.
Program integrasi merupakan salah satu bentuk pembinaan lanjutan yang bertujuan mempersiapkan warga binaan untuk kembali dan beradaptasi di tengah masyarakat secara bertanggung jawab, dengan tetap berada dalam pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan.







Komentar