Rutan Siak Ikuti Kegiatan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1456 H Secara Virtual

Siak Sri Indrapura – Allnewsterkini. Com | Rutan Siak Ikuti Kegiatan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025 bagi narapidana Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura yang berlangsung secara virtual, terpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong. Acara ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan hak remisi bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat, Jum’at (28/03/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh 30 orang narapidana beragama Islam yang secara simbolis menerima remisi. Sementara itu, untuk Remisi Khusus Hari Suci Nyepi, tercatat nihil karena tidak terdapat warga binaan yang beragama Hindu di Rutan Kelas IIB Siak.

Acara dimulai dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Irjen Pol Drs. Mashudi selaku Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Selanjutnya, pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri dilakukan oleh Yulius Sahruzah, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan.

Pemberian remisi dilakukan secara simbolis kepada dua orang narapidana perwakilan, salah satunya adalah Zaimal yang memperoleh remisi dan langsung bebas (RK II). Selain itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto, turut menyerahkan paket sembako kepada perwakilan keluarga narapidana dari Lapas Kelas IIA Cibinong.

Dalam sambutannya, Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi syarat administratif maupun substantif yang ditetapkan. Ia berharap, program ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan siap kembali ke masyarakat setelah menjalani masa pidana.

Adapun jumlah narapidana di Rutan Kelas IIB Siak yang memperoleh remisi khusus Idul Fitri 2025 adalah sebanyak 342 orang. Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para narapidana semakin termotivasi untuk berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan serta dapat kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat setelah bebas nanti.***

Komentar