Allnewsterkini. Com | Pekanbaru – Sebagai pembina Kekayaan Intelektual di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau pada Senin (6/11/2023) bertempat di ruang rapat Kakanwil, mengundang Pemerintah Kota Pekanbaru beserta stakeholder terkait membahas monitoring dan evaluasi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Dean Satria menyampaikan bahwa rapat monitoring dan evaluasi ini merupakan tindak lanjut atas Rapat Koordinasi Teknis Program Penegakan Hukum dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual pada beberapa saat lalu.
“Pada Rakor lalu, Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan pada Tahun 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis. Oleh karena itu diharapkan bantuan dari Pemerintah Daerah untuk ikut menginventarisasi potensi Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis atau KI komunal lainnya yang ada di Kota Pekanbaru,” ujar Dean Satria yang didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Mirsahwal beserta jajaran.
Hadir pada Rapat ini Kabid Fasilitasi Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru Herrynas Bukhari, Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru Ali Imron, Kabid Promosi Disbudpar Kota Pekanbaru M. Ichsan, Yuliantinar dari Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Pekanbaru, dan Koordinator Sentra KI Universitas Lancang Kuning Irawan Harahap.
Lebih lanjut, Dean Satria menyampaikan mengenai program One Village One Brand (OVOB), yaitu untuk mengkampanyekan pentingnya pelindungan KI pada setiap komunitas maupun pelaku usaha di suatu daerah yang memiliki produk yang sama agar dapat mendaftarkan merek kolektifnya.
“Agar pemahaman Masyarakat pelaku usaha akan pentingnya perlindungan KI meningkat, mari kita tingkatkan kolaborasi dan komunikasi dengan lebih baik lagi. Kanwil Kemenkumham Riau selalu siap melakukan pendampingan dalam pendaftaran KI,” ungkap Dean Satria.
Komentar