RIMBO PANJANG – Allnewsterkini. Com | Polres Kampar terus berupaya menanggulangi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang. Selain fokus pada pemadaman, Polres Kampar juga melakukan langkah-langkah pencegahan agar karhutla tidak terulang kembali.
Pada hari Rabu (13/11/ 2025) sekitar pukul 10.30 WIB, Kasat Reskrim AKP Gian Wiadma Jonimandala dan Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, , memimpin kegiatan pemasangan pamflet peringatan larangan melakukan aktivitas apapun di lokasi karhutla Jl. Yuzura Dusun II Desa Rimbo Panjang Kec. Tambang Kab. Kampar.
Pemasangan pamflet ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan efek jera kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat menyebabkan karhutla.
Selain memasang pamflet, tim gabungan juga terus melakukan pemadaman di lokasi karhutla. Hingga Rabu (12 November 2025) pukul 17.30 WIB, api berhasil dipadamkan dan dilanjutkan dengan pendinginan untuk mencegah munculnya kembali titik api.
Kapolres Kampar melalui Kasat Reskrim menjelaskan, luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 3 hektar, dengan jenis lahan gambut dan semak belukar. Pemilik lahan masih dalam penyelidikan.
Dalam proses pemadaman, tim gabungan yang terdiri dari 15 personel Polri dan 12 personel Manggala Agni, menghadapi beberapa kendala, seperti lokasi kebakaran yang jauh dari sumber air dan faktor angin yang memicu bara api menyebar ke lahan lain.
“Kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk memadamkan api dan melakukan pendinginan. Selain itu, kami juga memasang police line di lokasi kebakaran, memasang pamflet peringatan, dan memanggil serta memeriksa saksi-saksi,” ujar Kasat Reskrim AKP Gian Wiadma Jonimandala.
Di tempat terpisah, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pembakaran lahan.
“Kami tidak akan mentolerir pelaku pembakaran lahan. Siapapun yang terbukti melakukan pembakaran, akan kami proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.
“Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Mari kita jaga lingkungan kita dari kebakaran,” pungkas Kapolres.








Komentar