Sat Reskrim Polres Pelalawan berhasil menangkap Pelaku Penikaman di Pelalawan, ditangkap di Lampung Barat

Pelalawan – Allnewsterkini. Com | Tersangka AS kasus penikaman dihadirkan dalam pers rilis yang digelar Polres Pelalawan di aula Teluk Meranti pada Senin (8/12/2025) sore lalu. Konferensi pers dipimpin Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK didampingi Wakapolres Kompol Rahmat SIK, dan Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata SIK serta Kasi Humas IPTU Thomas B. Siahaan S.Sos

Pelaku penikaman berinisial AS yang menewaskan LO di Pangkalan Kerinci ditangkap polisi setelah buron 13 hari dan kabur lintas provinsi hingga Lampung Barat.
Aksi penikaman terjadi usai cekcok saat mabuk miras di warung tuak pada 16 November.

Polisi menangkap AS di pondok kebun sayur milik keluarganya dan menyita pisau 20 cm sebagai barang bukti; pelaku dijerat Pasal 338 jo 351 KUHP.

Pelarian pelaku penikaman di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau berakhir di Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung setelah dua pekan diburu polisi.

Kasus penikaman terjadi pada 16 November lalu yang menyebabkan korban meninggal dunia.
disebabkan oleh cekcok saat mabuk usai mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) di warung tuak di Jalan Lingkar Timur, Pangkalan Kerinci.

Korban berinsial LO (26) yang tinggal di Jalan Jambu Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Sedangkan tersangka berinisial AS yang beralamat di Jalan Pepaya Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Pangkalan Kerinci, kini sudah diamankan dalam rumah tahanan Polres Pelalawan.

Komentar