Allnewsterkini. Com | INHU – Polsek Lirik kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Dua pelaku kejahatan narkotika jenis sabu berhasil diringkus dalam operasi yang digelar pada Minggu, (26/1/2024) dini hari.
Dalam pengungkapan ini , petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 13,55 gram, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas terlarang tersebut.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. “Kami mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua pelaku, walaupun saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melawan yang mengakibatkan anggota kami ada yang cedera” ujarnya.
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah PL Alias Polo (48) , seorang petani asal Desa Redang Seko, dan RM alias MAN (35) asal Desa Ukui Dua, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Menurut laporan, pengungkapan kasus ini bermula pada pukul 00.00 WIB ketika Kapolsek Lirik, IPTU Endang Kusma Jaya, SH, MH, bersama tim Unit Reskrim Polsek Lirik menerima informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Redang Seko. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Setelah memastikan lokasi, pada pukul 01.00 WIB tim mengamankan dua orang terduga pelaku di dalam rumah. Saat penggeledahan, kami menemukan sebuah dompet yang dibuang oleh POLO di belakang rumah. Dompet tersebut berisi 18 paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu siap edar,” tambah Aiptu Misran.
Selain narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,55 gram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya
“Para tersangka memiliki peran aktif dalam peredaran narkotika. Mereka diduga menawarkan, menjual, serta menjadi perantara dalam transaksi narkoba. Perbuatan ini melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” jelasnya.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik untuk penyelidikan lebih lanjut. Kapolres Indragiri Hulu kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama antara polisi dan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. Bersama-sama, kita bisa memerangi kejahatan narkotika,” pungkas Aiptu Misran.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Lirik menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemberantasan narkoba terus menjadi prioritas utama untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Komentar