Perawang — Allnewsterkini. Com | Satu orang yang diduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur usai ditangkap dan digiring oleh jajaran Kepolisian Polsek Tualang, Minggu 15 Maret 2025
Pelaku inisial RP Als R, 18 thn diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, AZ Als A (17) warga Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Yang terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Maret sekitar jam 07.50 Wib dan sekitar jam 11.15 Wib.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH membenarkan adanya Penangkapan Pelaku tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur oleh Polsek Tualang. Kamis (20/3/25)
Dari keterangan Korban Kekerasan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar jam 07.50 Wib Bertempat di Jl.Baru Kp. Tualang Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya dirumah teman korban a.n DINI pada saat pergi sekolah korban di hampiri pelaku dan melakukan Kekerasan kepada korban dengan menyubit lengan korban di bagian kiri dan kanan dengan menggunakan tangan kanan si pelaku.
Selanjutnya pada hari yang sama yaitu sekira pulang sekolah sekitar jam 11.15 Wib pelaku mengikuti korban dari belakang sampai di depan gerbang PT.Lumber korban di hadang dengan sepeda motor nya si pelaku dan si pelaku turun dari sepeda motornya menghampiri korban dengan marah-marah sambil menyubit lengan tangan dibagian kanan dan kiri korban.
Kejadian tersebut diketahui oleh Kakak kandung Korban dan atas Kejadian tersebut korban mengalami memar lengan tangan kiri dan kanan pada saat dilaporkan, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang guna penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.
Adanya laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tualang beserta piket fungsi mengamankan pelaku ke Polsek Tualang. Dari keterangan Pelaku membenarkan atas perbuatannya tersebut ke pada korban.
Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Tualang dan terhadap pelaku dilakukan pemeriksaan dan pelaku dijerat dengan *Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak* dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan tutup Kompol Hendrix.
Komentar