Stop TPPO Kapolres Sergai me-RESPONS

Allnewsterkini. Com | Sei Rampah – Menindaklanjuti arahan Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Efendi bahwa
Perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kian meresahkan dan menjadi perhatian khusus Bapak Presiden dan Kapolri.

Kapolres Sergai AKBP OXY YUDHA PRATESTA, SIK menyampaikan arahan & perhatian khusus penanganan TPPO di wilayah Serdang Bedagai kepada para PJU dan Satgas TPPO Polres Serdang Bedagai, agar melaksanakan kordinasi lintas sektoral instansi Disnaker, Imigrasi, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Polair dengan potensi garis pantai serta Polsek mengedepankan pemberdayaan Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan sosialisasi himbauan ke masyarakat sehingga informasi sampai ke masyarakat dan dipahami masyarakat.

“Diharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut dapat menambah pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO”

Pihak kepolisian tentunya juga meminta bantuan masyarakat, jika memiliki informasi adanya dugaan perdagangan orang dalam bentuk apapun itu segera melaporkan kepada personel Polri setempat agar bisa segera ditindaklanjuti.

Menurut data Kadisnaker Ikhsan AP menyampaikan tidak ada P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di Sergai,
adapun data CPMI tahun 2023 bulan Januari – Juli sebanyak 587 orang.

Kemudian menjelaskan agar masyarakat memahami cara Menjadi Calon PMI / PMI yaitu :
1. Cari P3MI Yang Resmi / Legal Catat Nama dan Alamat P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia)
2. Ikuti Penyuluhan oleh Petugas, BP3TKI Disnaker dan PPTKIS, untuk mendapat informasi tentang lokasi lingkungan kerja, tata cara perlindungan PMI. Kondisi dan Syarat Kerja, Gaji, Waktu Kerja, Cuti, Lembur, Jaminan Perlindungan, Biaya, dil
3. Mendaftarkan diri ke Dinas Tenaga Kerja Setempat
4. Ikuti Proses Seleksi
5. Pendatangani Perjanjian Penempatan dengan P3MI yang disyahkan oleh Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Mikro Setempat
6. Pastikan mengikuti Program Asuransi, Pendidikan dan Pelatihan memiliki Passport, Visa Kerja dan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri
7. Memahami isi dan tandatangani perjanjian kerja yang telah mendapat persetujuan dari BKRI/JKRI
8. Wajib mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dari BP2MI
9. Registrasi E-KTKLN(Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri)
10. Berangkat, setelah tiba dinegara tujuan melapor ke KBRI / KJRI
11. Setelah Kontrak Kerja berakhir kembali ke tanah air dan bagi PMI yang bermasalah melapor ke petugas BP2MI di bandara.

Untuk Informasi dan Konsultasi silahkan menghubungi Contact Person:
Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Serdang Bedagai
MUHAMMAD RIZKY SEMBIRING,S.Sos (HP. 0852 6221 1100)
Satgas Gakkum TPPO Polres Sergai
IPDA BRIMEN, SH, MH, (HP : 08116407222)
AIPDA TOROSKY, (HP : 0812-6551-088).
Sergai me-RESPONS

Jurnalis : Yus

Komentar

Berita Terbaru