TAPUNG HILIR – Allnewsterkini. Com | Dalam rangka operasi antik, Jajaran Polsek Tapung Hilir berhasil ungkap peredaran Narkoba di Desa Kota Garo l, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar pada Kamis (11/9/2025) sekira pukul 19.00 Wib.
Pelaku berinisial JA (39) diciduk di rumahnya saat ingin transaksi Narkoba jenis sabu-sabu, dari penangkapan berhasil diamankan sabu-sabu dengan berat bruto 29,67 Gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan bahwa pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar atas perbuatannya.
“Setelah mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkoba, anggota langsung melacak keberadaan pelaku,”ujarnya.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir IPDA Didi Herfiandi beserta Anggota Res untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan.
“Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku selanjutnya petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Aparat Desa setempat serta ditemukan barang bukti,”terang Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 12 paket Narkotika jenis shabu sabu dengan berat bruto 29,67 gram, seball plastik bening pembungkus, timbangan digital, lembar tisu warna putih, mancis, 2 pipet plastik, sendok Sabu yang terbuat dari pipet plastik, bong alat hisap Sabu, 2 botol plastik berwarna putih, dompet kecil warna hitam, Handphone Merek Vivo warna Cream, tas merek Polo Amstar warna abu-Abu dan uang tunai Rp. 522.000.
Selanjutnya pelaku kita interogasi dan mengakui narkoba tersebut ia dapat dari IS di Pekanbaru. Saat dilakukan tes urine, ia Positif (+) Metamphetamin. ” Dan pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kapolsek.
Komentar