Tersangka Kasus TP Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Personil Polsek Rambah Hilir

Allnewsterkini. Com | ROKAN HULU- Personil Polsek Rambah Hilir Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) penggelapan Sepeda Motor.

“Pelapor IS (31), Saksi MA (27) dan LU (22)
Inisial Tersangka AZ (29),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Rambahhilir Ipda Deby Azhar SH MH, Jumat (30/6/2023).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Simpang D Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul, Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 10.00 Wib.

“Adapun Barang Bukti Satu BPKB Honda Scopy warna Krem-Coklat Tahun 2021, Satu lembar STNK, Satu Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Krem-Coklat tahun 2021,” jelas Kapolsek.

Masih, Ipda Deby Azhar menjelaskan, Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 10.00 Wib adik Pelapor yang berinisial MA meminjam Sepeda Motor milik pelapor jenis Honda Scoopy warna Krem-Coklat tahun 2021 dengan nopol : BM 3837 MAN No mesin : JM01E-1290872 No Rangka: JM1JM0112MK291704 atas nama Pemilik Iskandar untuk pergi bersama dengan rekannya bernama AZ.

Dengan tujuan guna pergi membeli Hand Phone seken di Konter Aufal Ponsel di Simpang D Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir.

Sebelumnya, ditawarkan AZ milik rekannya yang bekerja di Aufal Ponsel, sesampainya di Simpang D Desa Rambah AZ menyuruh MA untuk menunggu di Cucian Mobil di Simpang D.

Kemudian, AZ meminjam Sepeda Motor dengan alasan untuk menjumpai rekannya yang berada di Aufal Ponsel untuk mengambil Hand Phone yang sebelumnya ditawarkan.

Namun, setelah beberapa saat menunggu AZ tak kunjung kembali, selanjutnya MA memberitahukan hal tersebut kepada Pelapor sebagai Pemilik Sepeda Motor

Sehingga, Pelapor menunggu beberapa hari, namun AZ juga tidak mengembalikan sepeda motor tersebut.

Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan sekitar Rp 12.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Hilir untuk proses Hukum.

Dari kejadian itu, Rabu (28/6/2023) sekitar pukul 18.30 Wib, Kanit Reskrim mendapatkan informasi bahwa diduga Pelaku penggelapan Sepeda Motor sedang berada di rumah kosong Milik Orang Tuanya di Pasar Manggis Muara Rumbai Desa Rambah Hilir.

Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim langsung melaporkan kepada Kapolsek Rambah Hilir.

Lalu, Ipda Deby Azhar SH MH memerintah Kanit Reskrim bersama Tim dan dibackup Tim Resmob Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan Pelaku.

Kemudian, Tim berhasil mengamankan Pelaku yang bersembunyi di atas Plafon rumah dan dilakukan interogasi Pelaku mengakui bahwa telah menggelapkan Sepeda Motor jenis Honda Scoopy

Selanjutnya, Tim mengamankan Pelaku dan melakukan pengejaran terhadap Sepeda Motor yang digadaikan Pelaku kepada Pamannya.

“Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Rambah Hilir untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Ipda Deby Azhar.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 372 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUH Pidana,” tutup Kapolsek Rambahhilir mengakhiri.

(Humas Polres Rohul)

Komentar