KAMPARKIRI – Allnewsterkini. Com| Jajaran Polsek Kampar Kiri mengamankan tiga pelaku Perambahan hutan atau menduduki kawasan hutan tanpa hak di desa Tanjung Belit, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Minggu (20/7/2025) sekira pukul 09.00 Wib.
Ketiga pelaku ini berinisial KI (44), AF (53) dan DI (55) mereka merupakan warga Desa Tanjung Belit, Kecamatan Kampar Kiri Hulu.
“Ketiganya kita sangkakan pasal 92 Ayat (1) hurug a UU no 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan pasal 78 ayat (2) Uu no 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan,”jelas Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol M Daud.
Peristiwa penangkapan para pelaku ini berawal Minggu (20/7/2025) sekira pukul 09.00 Wib terpantau dari aplikasi Dash Board Lancang kuning (DLK) terpantau titik api Firespot di Desa Tanjung Belit, kemudian personel Polsek Kampar Kiri langsung menuju TKP, setelah di lakukan cek TKP di temukan lahan terbakar seluas +- 7 ha lahan kebun kelapa sawit yang telah terbakar.
“Di dapat informasi bahwa kebun kelapa sawit yang terbakar adalah milik DI seluas +- 3,5 ha, kebun kelapa sawit milik KI seluas +- 2 ha, kebun sawit milik AF seluas +- 1,5 ha,”jelas Kapolsek.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Khamry gufron, sekira pukul 22.00 wib mengamankan ketiga pelaku untuk diambil keterangan, dari hasil penyelidikan dan keterangan para pelaku tidak cukup bukti melakukan pembakaran lahan atau hutan di Desa tanjung Belit.
“Hasil penyelidikan kita ditemukan fakta bahwa lahan yang dikuasai oleh ketiga pelaku ini merupakan kawasan hutan Lindung yang mana saat ini sudah ditanami kelapa sawit dengan umur dibawah 2 tahun,”terang Kompol Daud.
Kemudian dilakukan gelar perkara tiga orang tersebut dapat di persangkakan melakukan dugaan tindak pidana Perambahan Hutan dan/atau menduduki kawasan hutan tanpa hak.
“Saat ini ketiga pelaku sudah kita tahan bersama barang bukti,”tegas Kapolsek Kampar Kiri.
Komentar