Tim Opsnal Polsek Tualang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Terduga Pelaku Diamankan

Siak146 views

Perawang – Allnewsterkini. Com | Tim Opsnal Polsek Tualang, Polres Siak, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. (26/9/2026)

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono S.H.M.H membenarkan adanya pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Tualang

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Tualang pada Minggu, 5 Juli 2026, setelah korban yang masih di bawah umur diduga mengalami tindakan tidak senonoh dari seorang pria dewasa.

Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., melalui Unit Reskrim Polsek Tualang menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Kristian Sirait SE melalui Tim Opsnal Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin Langsung Panit Opsnal Ipda Khairul S.H bersama tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial YA (41) di wilayah Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.

“Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Tualang. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” ujar Kapolsek Tualang.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban berada di rumah dan diduga didatangi oleh terduga pelaku. Dalam kejadian tersebut, korban diduga mendapatkan perlakuan tidak senonoh sehingga mengalami ketakutan dan kemudian meminta pertolongan kepada orang di sekitarnya.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban selanjutnya membuat laporan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan perlindungan hukum.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP), membuat laporan polisi, mengamankan terduga pelaku, memeriksa saksi dan terduga pelaku, serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana hasil penyidikan.

Polsek Tualang menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap anak sebagai korban.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tualang mengimbau masyarakat agar bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak, segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak, serta tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban demi menjaga hak dan masa depan anak.***

Komentar