Pekanbaru — Allnewsterkini. Com| Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan bersama Balai Bahasa Provinsi Riau, pada Jumat pagi (15/8/2025) pagi. Acara ini berlangsung di Gedung Integrated Classroom Universitas Riau (UNRI), sebagai bagian dari upaya bersama memperkuat peran strategis perguruan tinggi dalam pelestarian dan pengembangan bahasa Indonesia.
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi Balai Bahasa ke sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Riau. Inisiatif tersebut bertujuan mendorong partisipasi aktif institusi pendidikan tinggi dalam mewujudkan program Trigatra Bangun Bahasa: utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing.
Turut hadir dalam acara ini Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Hafidz Muksin, SSos MSi., Kepala Balai Bahasa Provinsi Riau Dr Umi Kulsum, MHum., serta perwakilan pimpinan PTN dan PTS se-Riau, diantaranya Universitas Riau (Unri), UIN Suska Riau, Universitas Islam Riau (UIR), Universitas Lancang Kuning (Unilak), Universitas Abdurrab, Universitas Islam Tunas Bangsa (USTi), dan Politeknik Caltex Riau (PCR). Hadir pula perwakilan dari Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Kabupaten Siak, dan Pemerintah Kota Dumai.
Universitas Muhammadiyah Riau sendiri diwakili oleh Wakil Rektor III, Dr Jufrizal Syahri, MSi., dan Kepala Kantor Urusan Internasional dan Kemitraan (KUIK) Umri, Pahmi, SPd MA. Dalam keterangannya, Dr Jufrizal menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk kontribusi nyata Umri dalam memperkuat penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di lingkungan akademik dan masyarakat luas.
Dr Umi Kulsum, MHum., dalam sambutannya mengungkapkan harapannya agar perguruan tinggi menjadi garda terdepan dalam pelestarian bahasa. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) di kalangan civitas akademika sebagai langkah konkret implementasi Trigatra Bangun Bahasa.
“Salah satu bentuk implementasinya adalah mewajibkan civitas akademika untuk mengikuti UKBI. Biaya yang dikenakan adalah Rp 300.000 untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Rp 1.000.000 untuk Warga Negara Asing (WNA),” ujar Kepala Balai Bahasa Provinsi Riau ini.
Senada dengan itu, Hafidz Muksin, SSos MSi., menyampaikan bahwa Bahasa Indonesia telah mendapatkan pengakuan di tingkat internasional. Pada 20 November 2023 lalu, Bahasa Indonesia secara resmi menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO dalam Sidang Pleno ke-42 di Paris, Prancis. Bahasa Indonesia kini sejajar dengan enam bahasa resmi PBB (Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia), serta tiga bahasa lainnya yakni Hindi, Italia, dan Portugis.
“Ini adalah kebanggaan nasional. Kami mengapresiasi keseriusan perguruan tinggi yang telah berkomitmen dalam pelestarian Bahasa Indonesia. Di Bulan Bahasa Oktober mendatang, akan ada penghargaan khusus bagi instansi yang konsisten memajukan penggunaan Bahasa Indonesia secara baik dan benar,” tambah Hafidz.
Melalui kesepakatan ini, Umri dan Balai Bahasa Provinsi Riau akan bekerja sama dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain penyelenggaraan UKBI di lingkungan kampus, pendampingan linguistik, serta penguatan literasi bahasa Indonesia. Sertifikat UKBI juga akan menjadi salah satu persyaratan dalam pendaftaran Beasiswa Unggulan, yang diharapkan dapat mendorong mahasiswa untuk lebih serius dalam meningkatkan kemampuan berbahasa mereka.
Selain itu, mahasiswa Umri juga akan memperoleh kesempatan untuk mengikuti program magang di Balai Bahasa Provinsi Riau serta seleksi Duta Bahasa, sebuah program strategis yang mengedepankan peran generasi muda dalam mempromosikan Bahasa Indonesia di tingkat lokal, nasional, hingga internasional.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini menjadi momentum penting bagi Umri dalam memperluas jejaring kemitraan dan meneguhkan komitmen institusi dalam mendukung pelestarian bahasa sebagai pilar budaya bangsa.
Komentar