Allnewsteekini.Com | PEKANBARU – Dirlantas Polda Riau, Pelanggaran Lalulintas Sebanyak 37.911 surat tanda nomor kendaraan (STNK) masyarakat Riau, diblokir akibatnya pelanggaran lalulintas, lakukan pelanggaran lalu lintas. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Riau, AKBP Nurhadi Ismanto, SH,.SIK bahwa banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Ketidaktahuan, pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat itu terekam oleh sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.
Salah satu sanksi berat yang diberlakukan jika terekam ETLE adalah pemblokiran STNK kendaraan. Saat Awak media Alnews.Com menjumpai Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK,.MH melalui Wadirlantas Polda Riau Akbp Nurhadi Ismanto. SH,.SIK di ruangan nya terkait aturan pelanggaran Lalulintas,
“Dari data sistem STNK, terblokir karena melakukan pelanggaran berdasarkan rekam ETLE sebanyak 37.911 kendaraan di Riau,”ungkap, Nurhadi, Jum’at (8/12/2023).
Nurhadi menjelaskan masyarakat kebanyakan tidak mengetahui dan menyadari bahwa saat melakukan pelanggaran. Karena ETLE tidak melakukan penindakan secara langsung. Berbeda dengan tilang manual. Yaitu tilang ditempat.
“Jadi kebanyakan masyarakat ini tidak menyadari bahwa kesalahan yang mereka lakukan itu, telah terekam ETLE. Ditambah saat dikonfirmasi dan ada pemberitahuan melalui sistem kami, banyak juga yang tidak merespons,” ujarnya.
Lebih lanjut Nurhadi, biasanya masyarakat akan terkejut saat akan membayar pajak. Ternyata STNK nya sudah diblokir.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh satu orang bisa lebih dari satu kali.ujarnya.Sehingga dendanya menjadi besar,” ujarnya. Denda satu pelanggaran satu pasal atas pelanggaran tersebut, Bagi pelanggar Lalulintas dikenakan yang tidak mengenakan Helm standar nasional Rp 76.000,dan penumpang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan Helm. Rr 76.000. TNKB kendaraan bermotor tidak dipasangi tanda nomor kenderaan bermotor yang di tetapkan oleh polri, Rp 126.000 tidak mengenakan sabuk keselamatan Rp. 76.000 melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalulintas. Rp. 126.000. mengemudi tidak wajar saat menengendara menggunakan ponsel saat berkendaraan, Rp.750.000 sesuai aturan yang berlaku, ujar Nurhadi. Nurhadi menyebutkan masyarakat bisa mengecek apakah STNK-nya terblokir atau tidak melalui website https://etle-korlantas.info/id.
Untuk menghindari hal tersebut, Nurhadi mengimbau agar masyarakat tertib ber lalu lintas agar tidak tercatat sebagai pelanggar lalulintas, dan STNK-nya terblokir oleh sistem.
“Jadi ETLE ini benar-benar berjalan. Efektif Untuk itu masyarakat mari lebih tertib lagi dan patuhi rambu-rambu lalu lintas demi untuk keselamatan berlalulintas,
BILA pelanggar tidak mengkonfirmasi surat tilang yang dikirim lewat pos, baru dilakukan pemblokiran sementara pada STNK kendaraan, sehigga nantinya saat membayar pajak harus membayar denda tilang dulu, baru bisa dibuka blokirnya dan bisa membayar pajak kendaraan, demi untuk menjaga taat pajak, dan keselamatan kelancaran bersama.
Komentar