TAMBANG – Allnewsterkini. Com | Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu berinisial AD (45) warga Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Selasa (22/7/2025) sekira pukul 13.30 Wib.
“Dari penggeledahan rumah pelaku berhasil diamankan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu 12 paket dengan berat 5.86 gram dan lainnya,”jelas Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba AKP Markus.
Diterangkan Kasat Narkoba, awalnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mengamankan pelaku AD di rumah miliknya Jl. Suka Karya Gg. Sentosa Perumahan Mitra Garden II, Desa Tarai Bangun.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat Desa setempat ditemukan 12 paket diduga Narkotika jenis Sabu, yaitu 1 paket yang dibungkus dengan plastik klip ditemukan dari dalam kantong celana yang tergantung pada jendela kamarnya dan 11 paket ditemukan dari dalam tas sandang warna hitam yang disimpan dibawah meja kamar.
“Saat kita interogasi pelaku mengakui barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari seseorang dengan panggilan AB di Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru,”terang Kasat.
Lebih lanjut, pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar guna proses lanjut. “Pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas AKP Markus.
Komentar