Allnewsterkini.com |KAMPARKIRIHILIR- Dua pelaku Narkoba jenis shabu-shabu diringkus Polsek Kampar Kiri Hilir karena sudah meresah warga Desa Mantulik yang sering melakukan transaksi Narkoba, Kamis (8/6/2023) sekira pukul 09.30 WIB.
Kedua pelaku adalah ID (38) dan BU (30) keduanya warga Desa Mantulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar. Mereka ini ditangkap di rumahnya masing-masing.
Dijelaskan Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri bahwa kedua pelaku ditangkap karena laporan masyarakat yang sudah meresahkan
“Dari sanalah kita lakukan penyelidikan dan diketahui pelaku ID dan BU sering melakukan transaksi narkotika jenis Shabu di desa tersebut,”ungkapnya.
Maka, saya perintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Azhari bersama Tim Opsnal u tuk melakukan penangkapan terhadap pelaku ID dan BU
” Tim saat itu menemukan kedua pelaku sedang duduk di dalam ruang tamu rumah pelaku BU”ucapnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, tim menemukan 10 paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dan HP Samsung dari pelaku ID.
Ditambah Elva, dari pelaku BU ini ditemukan barang bukti, 19 paket kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 paket besar Narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening, jarum, 2 mancis, 3 sendok dari pipet, kaca pirex, HP Samsung dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah).
“Pelaku ID mengakui mendapatkan mendapatkan barang haram tersebut dari BU. Sedangkan pelaku BU, ia mendapatkan Narkoba dari AN (DPO) di Kota Pekanbaru,”ungkapnya lagi.
Keduanya beserta barang bukti di bawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk penyidikan lebih lanjut. “Kini keduanya sudah di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” tutup Elva.
Komentar