Polsek Tapung Ringkus Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi, 10 Gram Sabu dan 9 Butir Pil Ekstasi Diamankan

Allnewsterkini. Com | Tapung, – Polsek Tapung kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Jumat (28/02/2025) sekira pukul 10.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Tapung mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Kedua tersangka yang diamankan adalah AY (31) dan RA (33).

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman menyampaikan bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di Jl. Baru, RT 013 RW 006, Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, sering terjadi transaksi narkoba.

“Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku AY di rumahnya,” jelas Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman.

“Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku AY , tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp. 200.000,-, dan dua unit handphone,” tambah Kompol David.

“Pelaku AY mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan didapatkan dari RA” ujar Kompol David.

Tim kemudian bergerak ke rumah pelaku RA di Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Pelaku RA berhasil diamankan di rumahnya.

“Dari hasil penggeledahan di rumah pelalku RA tim menemukan tujuh paket diduga narkotika jenis sabu, sembilan butir pil ekstasi, uang tunai sebesar Rp. 300.000,-, dan tiga unit handphone,” jelas Kompol David.

“Pelaku RA mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan didapatkan dari Sdr. DW (DPO) yang digunakan untuk dijual kepada pembeli,” tambah Kompol David.

Kedua tersangka saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polsek Tapung dan dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Tapung terus melakukan pencarian terhadap Sdr. DW yang masih berstatus DPO. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polsek Tapung dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Komentar