Pekanbaru – Allnewsterkini. Com|Dalam rangka mempersiapkan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru pada awal tahun 2026, Kabapas beserta jajaran meninjau rencana lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial bagi Klien Dewasa dan pidana pelayanan masyarakat bagi Anak pada Kamis (31/7). Dua lokasi yang disambangi yaitu Bank Sampah Pandau Jaya dan Bank Sampah Agrowisata Ibnu Al-Mubarok. Pada kunjungan ini, Kabapas beserta jajaran didampingi oleh Bapak Prima Widayat S.E., M.M., AAIK, CPHCM selaku Direktur Bank Sampah Pandau Jaya dan Ibu Rinwiningsih, S.S. selalu Ketua Yayasan Bank Sampah Agrowisata Ibnu Al-Mubarok.
Kedua tempat tersebut dipilih karena memiliki banyak kegiatan bermanfaat yang dapat dilakukan oleh Klien Dewasa dan Anak, antara lain yaitu pengelolaan sampah menjadi bahan bakar petasol dan kompos cair, budi daya magot, peternakan unggas, budi daya semangka, pembuatan ccoprint, budi daya azola dan lain sebagainya.
Pada kesempatan ini, pihak dari Bank Sampah Pandau Jaya dan Bapas Pekanbaru telah sepakat untuk mendatangani Perjanjian Kerja Sama terkait penunjukkan lokasi atau tempat pelaksanaan bagi Klien Dewasa dan pidana pelayanan masyarakat bagi Anak.
Perjanjian tersebut menjadi dasar hukum kerja sama antar instansi yang mendukung Bapas Pekanbaru dalam mengoptimalkan layanannya. Dimana dalam KUHP yang baru, menempatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan sebagai elemen penting dalam sistem peradilan pidana yang menitikberatkan pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Kiranya dengan adanya sinergi yang baik dengan instansi lain, dapat menyukseskan implementasi KUHP baru melalui pendekatan humanis dan lebih rehabilitatif.
Komentar