Pelalawan – Allnewsterkini. Com | Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengamankan dan menangkap dua pelaku yakni seorang sales Axis dan XL, berinisial AS (22) warga Padang Lawas, Sumatera Utara dan Lesing PT FIF Pekanbaru TMS (35) warga Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Bersama barang bukti yang berhasil disita tiga unit handphone jenis OPPO, iPhone dan Vivo, 7 kartu SIM card perdana Axis, 4 kartu SIM card perdana XL, 52 lembar fhoto kopi Kartu Keluarga dan 217 NIK yang digunakan untuk registrasi kartu.
Pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan data pribadi, saat Tim Radar unit Reskrim Polsek pangkalan kerinci melakukan patroli siber, Senin (27/10/2025) sekira Jam 13.30 Wib.
Mendapati informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli kartu perdana provider XL dan Axis yang diduga sudah diregistrasi secara ilegal.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton SIK, bersama Tim Radar unit reskrim melakukan penyelidikan ke lapangan.
Setelah identitas terduga pelaku berhasil diprofiling, salah satu pelaku berhasil di tangkap di
di Toko Afif Seluler di jalan Lintas Timur, kota Pangkalan Kerinci.
Dari hasil interogasi, tersangka AS yang bekerja sebagai sales kartu XL dan AXIS, yang menjual kartu perdana sudah teristrasi ke konter. Dan mendapat nomor induk kependudukan (NIK) dari foto copy kartu keluarga (KK) yang dikirim oleh saudaranya TMS bekerja di leasing FIF Pekanbaru.
Selain polisi berhasil mengamankan tersangka AS, juga disita dua unit hp jenis OPPO dan iPhone, kartu SIM card perdana Axis dan XL, 52 lembar fhoto kopi Kartu Keluarga dan 217 NIK yang digunakan untuk registrasi kartu.
Selanjutnya Tim Radar Polsek Pangkalan Kerinci melakukan pengembangan dan berhasil menangkap TMS di Pekanbaru dengan menyita satu unit hp jenis Vivo, setelah ikut terlibat secara ilegal menggunakan data pribadi nasabah finance FIF untuk melakukan registrasi kartu perdana cellular tersebut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton SIK, MH, Selasa (28/10/2025) membenarkan adanya penangkapan dua pelaku yang terlibat dalam peredaran jual beli partu perdana yang telah teregister.
“Kini kedua pelaku bersama barang buktinya telah kita amankan. Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Pangkalan Kerinci.
Ditambahkan AKP Shilton bahwa kedua tersangka di jerat pasal 51 ayat (1) Junto pasal 35 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 67 ayat (1) Juncto Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.








Komentar