Allnewsterkini. Com | Pekanbaru – Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mempunyai tugas melaksanakan pembinaan hukum nasional melalui pengelolaan dokumen dan informasi hukum serta penyebarluasannya sebagai pelaksanaan literasi hukum kepada masyarakat.
Pada Jumat (8/9), Nofli selaku Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) bersama tim dari BPHN melakukan kunjungan kerja ke Pekanbaru dalam rangka melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring pada Anggota JDIHN yang meliputi Organisasi, Sumber Daya Manusia, Koleksi Dokumen Hukum, Teknis Pengelolaan, Sarana Prasarana, dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu, mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut dengan turut hadir langsung mengikuti jalannya kegiatan yang berlangsung pada ruang rapat Kakanwil. Tampak hadir Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Eko Putranto, Kepala Bidang Hukum Farhan Nizar serta jajaran.
“Saat ini, Kanwil Kemenkumham Riau senantiasa mendorong partisipasi aktif dari anggota JDIHN yang ada di Wilayah seperti Perpustakaan Hukum dan Perguruan Tinggi, Sekretariat DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota serta Pemerintah setempat agar dapat turut serta menciptakan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum terpadu dan terintegrasi sesuai dengan standar pengelolaan yang ada,” sambut Jahari.
JDIHN memiliki peran penting dalam prioritas Kerja Presiden dalam memberikan layanan yang sama baiknya dan sama cepatnya kepada semua masyarakat, tanpa diskriminasi. “Melalui JDIHN terwujud sebuah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat,” tutur Nofli.
Pada kesempatan ini Nofli juga menjelaskan kepada seluruh peserta tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. “Hingga saat ini terdapat 552.771 Dokumen Hukum pada jdihn.go.id yang terdiri dari produk hukum tingkat pusat, produk hukum tingkat daerah, produk hukum era kolonial, monografi hukum, artikel/majalah hukum, yurisprudensi atau putusan, perjanjian, dokumen perguruan tinggi dan instrumen internasional,” tambahnya.
Melalui pembinaan ini diharapkan JDIH semakin dimanfaatkan oleh seluruh stakeholder dan masyarakat luas serta menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan informasi dan kebutuhan dokumen hukum bagi masyarakat.
“Saya berharap dukungan dan komitmen Pimpinan, yang sudah di-tanda tangani pada tahun 2022 oleh para perwakilan pengelola JDIHN terbaik pada tingkatan masing-masing kategori – untuk dapat mendukung persoalan klasik, seperti kurangnya SDM, kurangnya Anggaran, kurang Sarana dan Prasarana dapat menjadi fokus perhatian para Pimpinan untuk mendukung peningkatan pengembangan pengelolaan JDIH Kementerian Keuangan menjadi lebih baik lagi. Kami yakin dengan semangat yang luar biasa, dan inovasi yang tiada henti dari para pengelola JDIH akan mendorong terwujudnya penyediaan dokumen hukum yang lengkap untuk mendukung perencanaan pembangunan yang berorientasi hasil dan mempercepat kemajuan Indonesia,” tutup Nofli.
Komentar