Teluk Kuantan – Allnewsterkini. Com | Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu dalam rangka memperkuat pengawasan dan penertiban aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu stabilitas sosial masyarakat.
Pembentukan Satgas Terpadu tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, di Ruang Rapat Multimedia, Teluk Kuantan, Selasa (23/6/2026) pagi.
Rapat dihadiri oleh Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, SH, SIK, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Muhammad Harun Sunadi, MH, Dandim 0302/Inhu-Kuansing, Asisten I Setda Kuansing Dr. Fahdiansyah, Asisten III Azhar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Delis Martoni, para kepala OPD, camat, kepala desa, serta Dubalang Kuantan.
Dalam arahannya, Bupati Suhardiman Amby menegaskan bahwa pembentukan Satgas Terpadu merupakan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Kuansing dalam mencegah semakin meluasnya kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Riau saat ini tengah memproses petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang nantinya akan menjadi landasan dalam pengawasan kegiatan pertambangan yang lebih ramah lingkungan.
“Juklak dan juknis sedang diproses oleh Plt Gubernur Riau. Minimal ada payung hukum yang bisa menjembatani pengawasan yang ramah lingkungan,” ujar Bupati Suhardiman.
Sembari menunggu regulasi tersebut diselesaikan, Pemerintah Kabupaten Kuansing mengambil langkah preventif melalui pembentukan Tim Satgas Terpadu yang melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan dan desa, serta Dubalang Kuantan.
Bupati menjelaskan, keberadaan Satgas Terpadu diharapkan dapat memperkuat pengawasan di lapangan, mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah, serta memastikan aktivitas pertambangan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun ekosistem.
Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa penanganan persoalan pertambangan ilegal tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial masyarakat.
“Tidak hanya penindakan yang dihadirkan untuk masyarakat Kuansing. Kita juga mendorong lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub). Harapan kami, tindak lanjut dari persoalan ini tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,” kata Kapolres.
Menurutnya, kehadiran regulasi yang jelas akan menjadi solusi dalam mengatur aktivitas pertambangan sehingga penanganannya dapat berjalan secara terukur, efektif, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Muhammad Harun Sunadi menekankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum masyarakat terhadap dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan ilegal.
Ia menjelaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin memiliki dampak berantai yang luas, mulai dari kerusakan lingkungan, ancaman bencana, hingga berbagai persoalan sosial dan ekonomi yang dapat merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Kuansing mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan generasi masa depan.
Melalui pembentukan Satgas Terpadu ini, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara lebih efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan, sekaligus mewujudkan perlindungan lingkungan hidup serta menjaga kondusivitas daerah demi kesejahteraan masyarakat Kuansing. ***


Komentar