Kejari Dumai Laksanakan Penguatan Jaga Kelurahan Berbasis Digital

Dumai — Allnewsterkini. Com | Kejaksaan Negeri Dumai melalui Seksi Intelijen melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum untuk Kelurahan yang berada di Kota Dumai.Penerangan Hukum dilaksanakan pada hari Kamis 13 Maret 2025 bertempat di Aula Wan Dahlan Ibrahim Jalan Putri Tujuh Kota Dumai dengan mengundang lurah dan operator kelurahan se kota Dumai dengan tema “Sosialisasi Penguatan Jaga Desa/Kelurahan melalui Pemanfaatan Aplikasi Berbasis Informasi dan Teknologi”.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Pri Wijeksono S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Andreas Tarigan S.H., M.H., menyampaikan penerangan hukum merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui kejaksaan dalam membangun Desa / Kelurahan yang berbasis Aplikasi.

Aplikasi Jaga Desa adalah platform digital yang dikembangkan Kejaksaan Republik Indonesia hasil kolaborasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) yang bertujuan untuk memantau pengelolaan dana desa/Kelurahan. Aplikasi ini merupakan bagian dari program Jaksa Garda Desa/Kelurahan.

Tujuan penggunaan aplikasi jaga desa/Kelurahan adalah pertama memastikan penggunaan dana desa/Kelurahan tepat sasaran, tepat guna, dan terhindar dari risiko hukum, kedua memudahkan perangkat desa menyusun dan menyajikan laporan pertanggungjawaban anggaran Dana Desa/Kelurahan, ketiga memantau setiap laporan, keempat memfasilitasi warga untuk melaporkan berbagai masalah, seperti pertanggungjawaban pemanfaatan dana, konflik lahan, dan lain-lain dan terakhir memfasilitasi warga untuk menghubungi pihak berwenang dalam situasi kritis, seperti kebakaran, bencana alam, atau keadaan medis darurat.

Penerangan hukum dan sosialisasi aplikasi ini dilaksanakan kepada operator kelurahan se kota Dumai agar setiap kelurahan dapat melakukan penginputan data dan melaporkan setiap problematika di kelurahan dan juga permasalahan dalam penggunaan aplikasi kepada operator pusat melalui Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai. Laporan problematika yang diterima akan ditindaklanjuti dan dievaluasi dengan melakukan kunjungan ke daerah yang ada permasalahan.

Kasi Intelijen menerangkan bahwa penerangan hukum ini dilaksanakan bertujuan meningkatkan kesadaran hukum agar masyarakat dan instansi terkait memahami peraturan yang berlaku, melakukan pencegahan tindak pidana dan penindakan, mendukung penegakan hukum, serta menjalin komunikasi dengan masyarkat terkait penanganan hukum.

Hal ini sejalan dengan Instruksi Kejaksaan Agung guna memberikan legitimasi penegakan hukum, melalui program Jaga Desa/Kelurahan (Jaksa Garda Desa/Kelurahan) sehingga Jaksa semakin dirasakan manfaatnya ditengah tengah masyarakat.

Kajari Dumai juga menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Dumai akan terus melakukan monitoring dan penegakan hukum di seluruh Kelurahan di Kota Dumai, agar penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pemerintah dapat berjalan dengan baik.***

 

 

Komentar