Kembali Sambangi SMPN 2 Dumai, KASI Intel Kejari Dumai Jadi Pembina Upacara dan Laksanakan Penyuluhan Hukum

Allnewsterkini. Com | Dumai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai kembali menyambangi SMP Negeri 2 Dumai. Kali ini, Korps Adhyaksa melaksanakan penyuluhan hukum di sekolah yang lebih dikenal dengan sebutan Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Materinya seputar Undang-undang ITE dengan tema “Bijak Bermedia Sosial”. (Dumai, 21 Agustus 2023)

Sebelum melakukan JMS, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai yang diwakili oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai Abu Nawas, SH., MH juga mengikuti upacara bendera bersama para tenaga pendidik dan siswa/siswi serta menjadi Pembina Upacara dalam upacara tersebut.
Kegiatan JMS sudah ketiga kalinya di SMPN 2 Dumai yang merupakan sekolah penggerak, namun ini yang pertama kali Kasi Intel menjadi pembina upacara.
Kesan baik dan bangga karena murid yang menjadi petugas upacara sangat bagus, telaten dan penuh persiapan.

Selesai upacara melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan hukum terhadap para Wali Murid kelas IX SMPN 2 Dumai dengan tema Bijak Bermedia Sosial.

“Penyuluhan hukum kali ini kami laksanakan terhadap wali murid terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan cara penyampaian kritik, saran dan aspirasi terhadap sekolah agar para wali murid lebih melek hukum dan beretika serta bijak bermedia sosial khususnya dalam penyampaian kritik, saran dan aspirasi terhadap sekolah.

Diharapkan, melalui penyuluhan hukum ini, ke depannya tidak ada lagi wali murid yang melakukan kritik dan saran kepada sekolah melalui media sosial yang bernuansa negatif dan memuat unsur berita bohong/hoax.

“Bapak dan ibu sekalian, hati-hati dalam bermedia sosial, saring dulu kebenaran informasinya sebelum membagikannya di media sosial, ingat pepatah jarimu harimaumu yang dapat memenjarakanmu dengan UU ITE dan juga sampaikan kritik dan saran kepada sekolah dengan baik dan beretika. Jangan sampai ada wali murid yang yang menyampaikan kritik, saran dan keluh kesahnya yang bernuansa negatif dan memuat unsur berita bohong/hoax serta menimbulkan kegaduhan seperti kejadian yang lalu. Silahkan hubungi atau datangi langsung wali kelas atau kepala sekolah jika ada yang ingin dikonfirmasi atau hal lainnya”.

Pesan Kepala Kejaksaan Nageri Dumai Dr Agustinus Herimulyanto, SH, MH.Li: penyuluhan hukum terus dilaksanakan oleh korps Adhyaksa Kejari Dumai dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menekan terjadinya pelanggaran norma-norma, termasuk tindak pidana

“Kejaksaan melaksanakan penyuluhan hukum sesuai dengan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 di mana Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan untuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Ke depannya penerangan hukum dan penyuluhan hukum akan terus dilaksanakan dan tingkatkan demi mewujudkan masyarakat Kota Dumai yang sadar hukum, taat hukum dan tentunya sebagai bentuk pencegahan pelanggaran norma-norma.” tutup Agustinus.

 

Komentar