Pekanbaru – Allnewsterkini. Com | Dalam upaya deteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta memperkuat komitmen mewujudkan zero handphone, pungli, dan narkoba (halinar), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai menggelar razia insidentil di kamar hunian warga binaan, Senin (24/11).
Razia ini merupakan tindak lanjut dari arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin pertama tentang pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan di lapas dan rutan.
Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di blok hunian, meliputi pemeriksaan barang-barang dalam kamar warga binaan hingga penggeledahan badan oleh petugas. Langkah ini bertujuan memastikan tidak ada barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam, maupun benda lain yang berpotensi mengganggu keamanan.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Narkotika Rumbai, Edoward Nikelini Bangun, didampingi Kepala Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib, Wan Rezwanda, Kepala Subseksi Keamanan Aidiel Candra, serta staf dan regu penjagaan.
“Sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, kita harus melaksanakan setiap poin program secara konsisten, termasuk meningkatkan kewaspadaan dan deteksi dini untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban. Tingkatkan intensitas kontrol keliling blok hunian maupun area luar lapas serta ketelitian dalam memeriksa barang dan orang yang masuk,” tegas Edoward.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan pemusnahan barang bukti hasil razia.







Komentar