Allnewsterkini. Com | TELUKKUANTAN,- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kuansing melakukan penindakan terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jl. Tawakal, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing. Pada hari Selasa, tanggal 02 April 2024, pukul 14.40 WIB, Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Tipidter IPDA Hainur Rasyid, S.H.
Kegiatan tersebut diikuti oleh BRIPKA Ari Army Ramadhan, S.E, BRIPKA Bonari Syahputra, dan BRIPDA Srisman Gea, S.H. Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah laporan dari masyarakat terkait aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., kepada wartawan melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H., mengatakan, “Tim Sat Reskrim Polres Kuansing mendatangi lokasi dan menemukan para pelaku sedang melakukan aktivitas PETI. Namun, para pelaku melarikan diri saat petugas tiba di lokasi. Meskipun tim berusaha mengejar mereka, kondisi medan yang berlumpur dan berair serta semak-semak menyulitkan penangkapan,” jelas Kasat Reskrim.
“Selanjutnya, tim Sat Reskrim melakukan penindakan dengan cara membakar alat-alat yang digunakan untuk aktivitas PETI dan menghancurkan tiga stangkai yang ditemukan di sekitar lokasi,”
“Selama kegiatan berlangsung, petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar untuk tidak melakukan aktivitas PETI di wilayah tersebut,”
“Meskipun tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dan barang bukti yang diamankan nihil, kegiatan penindakan PETI ini selesai pada pukul 16.30 WIB dengan situasi yang aman dan kondusif. Hal ini menunjukkan komitmen Sat Reskrim Polres Kuansing dalam menangani tindakan ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” tandas Kasat Reskrim mengakhiri.
Sumber: Humas Polres Kuansing
Komentar