PEKANBARU – Allnewsterkini. Com | Penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau terus digenjot. Hingga 17 September 2026, Polda Riau bersama jajaran telah menangani 58 perkara Karhutla dengan 61 tersangka, dengan luas area yang terdampak mencapai 3.387,73 hektare. Data tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro dalam konferensi pers penanganan tindak pidana Karhutla di Polda Riau, Kamis (17/9/2026).
Ade mengatakan, penanganan Karhutla tidak hanya berfokus pada siapa yang menyalakan api. Penyidik juga mendalami penyebab kebakaran, status lahan, aktivitas di lokasi kejadian hingga pihak yang diduga memperoleh manfaat dari pembakaran tersebut. “Penentuan status lahan dan pengungkapan rangkaian aktivitas di TKP menjadi pintu masuk utama penyidikan,” kata Ade dalam pemaparannya.
Menurutnya, dari 58 perkara yang ditangani sepanjang 2026, penyidik menemukan sejumlah modus. Salah satunya adalah pembakaran yang sengaja dilakukan untuk membuka atau mengembangkan lahan, khususnya perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, terdapat pula kasus yang terjadi akibat kelalaian. Api yang awalnya digunakan untuk membakar sampah kemudian tidak terkendali dan merembet ke lahan di sekitarnya.
Polda Riau memastikan setiap laporan Karhutla akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan berbasis fakta serta alat bukti. Pendekatan ilmiah juga digunakan untuk mengungkap sumber dan penyebab api.
“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang menyalakan api, tetapi juga menelusuri mengapa kebakaran terjadi, siapa yang memperoleh manfaat dan apakah kebakaran berkaitan dengan pembukaan, penguasaan atau pemanfaatan lahan secara melawan hukum,” ujarnya.
Sebaran perkara tersebut terdapat di hampir seluruh wilayah hukum jajaran Polda Riau. Polresta Pekanbaru menangani 2 perkara dengan 2 tersangka, Polres Pelalawan 9 perkara dengan 10 tersangka, Dumai 1 perkara dengan 1 tersangka, serta Polres Indragiri Hilir 10 perkara dengan 10 tersangka.
Kemudian Polres Rokan Hilir menangani 3 perkara dengan 3 tersangka, Siak 4 perkara dengan 5 tersangka, Bengkalis 10 perkara dengan 10 tersangka, Indragiri Hulu 6 perkara dengan 6 tersangka, dan jajaran Ditreskrimsus Polda Riau menangani 4 perkara dengan 4 tersangka.
Selanjutnya Polres Kepulauan Meranti menangani 2 perkara dengan 2 tersangka, Kampar 4 perkara dengan 4 tersangka, Rokan Hulu 1 perkara dengan 1 tersangka, serta jajaran lainnya sebanyak 2 perkara dengan 3 tersangka.
Dari total 58 perkara tersebut, 18 perkara telah dinyatakan selesai, sedangkan perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Ade menegaskan, penyidik juga akan menerapkan pasal berlapis sesuai fakta dan kondisi setiap perkara. Selain ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penyidik dapat menerapkan ketentuan kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, hingga ketentuan dalam KUHP apabila unsur pidananya terpenuhi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan Karhutla tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti.***







Komentar