Allnewsterkini. Com | BANYUASIN – Polres Banyuasin melakukan penertiban dan Pembongkaran 2 (dua) tempat tertutup / gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM ilegal yang tidak dilengkapi Izin.
Pembongkaran gudang penimbunan BBM ilegal ini gabungan personil dari Polres Banyuasin, Ditkrimsus Polda Sumsel, Pomdam II Sriwijaya, Subdenpom Sekayu dan Sat Pol PP Kabupaten Banyuasin.
Penertiban tempat tertutup / gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM ilegal yang tidak dilengkapi izin tersebut berlokasi di RT 02 Dusun I Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, Kamis (16/5) jam 11. 00 WIB.
Kemudian untuk di TKP 2 berlokasi di RT 01 Dusun I Desa Sukaraja Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.
Dengan titik koordinat (-2,8804330,104,3520810)
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan, penertiban gudang BBM ilegal ini berdasarkan UU No 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Banyak nya gudang BBM ilegal dalam wilayah hukum Polres Banyuasin bardasarkan Laporan khusus Sat Intelkam Polres Banyuasin Nomor : R / 126 / Info Sus / V / 2024 /Reskrim, tanggal 16 Mei 2024,” kata Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo.
Dikatakan Kasi Humas AKP Sutedjo, dalam kegiatan ini Polres Banyuasin mengerahkan Personil berjumlah 64 (enam puluh empat) personil yang dipimpin langsung oleh Bapak Kapolres Banyuasin.
Sementara dari Ditkrimsus Polda Sumsel berjumlah 6 (enam) personil dipimpin oleh Kompol Andi, Denpomdam II Sriwijaya berjumlah 4 (empat) personil dipimpin oleh Kapten CPM Rangga.
“Kemudian Subdenpom Sekayu berjumlah 5 (lima) personil yang dipimpin oleh Lettu CPM Reza, dan Satpol PP Banyuasin berjumlah 20 (dua puluh) personil yang dipimpin oleh Bpk. Bunyamin,” jelas dia.
Menurut AKP Sutedjo, saksi – saksi Pemilik gudang/ Masyarkat yakni Kadus I Desa Lubuk Lancang Romlan dan Kades Sukaraja Solimin.
Kronologi, mendasari video tiktok dari akun berita sorot terkait adanya aktivitas kegiatan penimbunan BBM ilegal, kemudian Kapolres Banyuasin membentuk tim satgas gabungan yang terdiri dari personil Polres Banyuasin, Ditkrimsus Polda Sumsel, Denpomdam II Sriwijaya, Subdenpom Sekayu dan Pol PP Kabupaten Banyuasin.
Selanjutnya Kapolres Banyuasin memimpin kegiatan penertiban dan pembongkaran tempat tertutup / gudang penampungan BBM ilegal tersebut. Dan didalam gudang tersebut terdapat barang-barang berupa 13 buah tedmon ukuran 5.300 liter, 8 buah babytank, 9 drum, dan 1 banker terbuat dari besi
Bahwa pemilik dari gudang BBM ilegal tersebut diketahui bernama Aldi, dan
untuk pemilik tanah yang dijadikan gudang penyimpanan BBM ilegal tersebut bernama Tek.
“Didalam gudang tersebut didapat barang-barang berupa 1 (satu) buah babytank dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah selang 4 inch dengan panjang 4 meter,” terang dia
Untuk pemilik lahan diketahui bernama Abdul Roni, Pemilik gudang diketahui bernama Indra. Dan kini petugas telah mengamankan TKP, melakukan pembongkaran / penertiban terhadap diduga gudang BBM ilegal tanpa dilengkapi Izin bersama-sama personil Ditkrimsus Polda Sumsel, Pomdam I Sriwijaya, Sat Reskrim beserta Sat Pol PP Kabupaten Banyuasin
“Selanjutnya melakukan pulbaket di lapangan, dan jika ditemukan gudang ilegal akan dilakukan penertiban terhadap gudang tersebut,” pungkas dia. (Adm)
Komentar