Polres Dumai Ungkap Peredaran 16 Butir Pil Ekstasi, Seorang Perempuan Diamankan

Dumai50 views

DUMAI – Allnewsterkini. Com | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polres Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial NC alias E (29) beserta 16 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 7,56 gram.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 05.41 WIB di sebuah kos yang berada di Jalan Pepaya No. 34, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.

Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada awal September 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang perempuan yang diduga kerap melakukan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Kos Mulia No. 12, Jalan Pepaya, Kelurahan Rimba Sekampung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa perempuan tersebut diduga akan melakukan transaksi narkotika di lokasi yang dimaksud.

Petugas selanjutnya bergerak menuju tempat kejadian perkara. Sekitar pukul 05.41 WIB, tim menemukan tersangka sedang berada di dalam kamar kos dalam keadaan tidur. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut, tersangka menunjukkan keberadaan barang yang diduga narkotika jenis pil ekstasi. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak rokok yang berada di dalam jaket milik tersangka yang digantung di jemuran.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 16 butir diduga pil ekstasi berbentuk persegi panjang berwarna merah bata, satu buah kotak rokok merek Surya Gudang Garam, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo berwarna hitam.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka diketahui positif Methamphetamine (Metha), sementara hasil pemeriksaan terhadap Amphetamine (Amp) dan Tetrahydrocannabinol (Tetra) dinyatakan negatif.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Dumai menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Dumai.***

Komentar