TAPUNG – Allnewsterkini. Com | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (45) warga Kota Pekanbaru, yang dituduh melakukan tindakan melarikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial R (17) warga Kecamatan Tapung. Penangkapan dilakukan pada hari Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pelaku yang merupakan duda dengan dua anak ini telah menyembunyikan korban selama dua minggu, membuat keluarga korban yang diketuai oleh RO tertekan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kampar. “Kami menerima laporan dari keluarga korban dan segera mengambil langkah untuk menemukan korban serta menangkap pelaku,” jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Kejadian ini awalnya terjadi pada hari Selasa (28/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, di mana pelaku menjemput korban setelah pulang sekolah lalu membawanya pergi ke Pekanbaru. Selama kurang lebih dua minggu tinggal bersama pelaku di Pekanbaru, korban mengalami tindakan persetubuhan dan pencabulan sebanyak dua kali. “Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk melakukan tindakan keji tersebut, tanpa memikirkan dampak yang akan ditimbulkan bagi korban dan hukum yang berlaku,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah korban ditemukan oleh keluarga dan dibawa pulang, pihak keluarga sepakat untuk melakukan mediasi dengan keluarga pelaku pada hari Minggu (17/05/2026). Namun, keluarga pelaku tidak datang dan menunjukkan tidak adanya niat baik untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang baik. “Melihat kondisi tersebut, RT setempat yang peduli dengan nasib korban segera menghubungi Call Center 110 Polres Kampar untuk melaporkan kejadian tersebut,” ujar AKP I Gede.
Sebagai tanggapan cepat, Unit Reskrim Polsek Tapung segera mendatangi lokasi di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, mengamankan pelaku, dan membawanya ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini pelaku telah ditempatkan dalam tahanan di Mapolres Kampar guna penyelidikan yang mendalam.
“Pelaku telah melanggar sejumlah ketentuan hukum yang sangat berat, khususnya Pasal 454 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas AKP I Gede dengan tegas.
Pihak Polres Kampar menyampaikan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian untuk melindungi anak-anak dan perempuan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. “Kami tidak akan mentolerir tindakan keji yang menimpa anak di bawah umur. Setiap pelaku yang melakukan tindakan semacam ini akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan hukum,” tambah Kapolres Kampar melalui Kasat Reskrim.
Saat ini pihak kepolisian juga bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberikan perlindungan dan dukungan psikologis bagi korban agar dapat pulih dari trauma yang dialami. Seluruh proses penyidikan dan penuntutan akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


Komentar