Allnewsterkini. Com | Rokan Hulu – Tim Reserse Kriminal Polsek Tambusai berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam pencurian buah kelapa sawit di Desa Sungai Kumango, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Pelaku yang diketahui berinisial As (44 tahun) diamankan di rumah mertuanya pada Minggu dini hari setelah hampir satu bulan dalam pelarian.
Kasus ini bermula pada 13 Januari 2025, saat pemilik kebun kelapa sawit, Jon Lenon Sidabutar, menerima laporan dari anggotanya di lapangan bahwa telah terjadi pencurian di lahan miliknya. Mendengar informasi tersebut, ia segera menghubungi Polsek Tambusai untuk meminta bantuan. Tim kepolisian yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPDA Marta Kusuma, SH segera menuju lokasi kejadian dan menemukan bukti bahwa sebanyak 43 tandan buah kelapa sawit telah dicuri. Kerugian yang dialami pelapor diperkirakan mencapai Rp 2,7 juta.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi, polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Pada 09 Februari 2025 pukul 01.00 WIB, tim Reskrim menerima kabar bahwa As sedang berada di rumah mertuanya di Desa Sungai Kumango. Tanpa menunda waktu, tim segera melakukan penyergapan dan berhasil menangkap tersangka pukul 01.20 WIB tanpa perlawanan.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono., SIK., MH melalui Kapolsek Tambusai, AKP Hendri Berson,. SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam mengungkap kasus pencurian yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus bekerja untuk memastikan wilayah hukum Polsek Tambusai tetap aman dan bebas dari tindak kriminal. Setiap pelaku kejahatan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan 43 tandan buah kelapa sawit sebagai barang bukti utama. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan Aswadi sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Rutan Polsek Tambusai dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Tambusai berencana segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tambusai mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminal. “Kami siap melayani dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat. Jangan ragu untuk melapor jika ada kejadian yang mencurigakan,” tutupnya.
(Humas Polres Rohul)
Komentar