Rokan Hulu – Allnewsterkini. Com | Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,80 gram.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Ujungbatu Kompol YUSUF PURBA, S.H.,M.H didampibgi Paur Humas Polres Rohul IPDA S.Marbun, S.H, menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kapolsek Ujung Batu Kompol YUSUF PURBA, S.H.,M.H memimpin langsung penggeledahan di rumah kontrakan milik salah satu warga di Jalan Matoa, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, pada Selasa (2/9/2025) pukul 13.40 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 2 paket narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merk OPPO A12, 1 paket alat isap narkotika, dan 2 buah mancis. Tersangka yang diamankan ialah inisial ES (39 tahun) yang merupakan warga Mentawak Baru, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Tersangka berperan sebagai bandar (penjual) narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hasil tes urine tersangka juga menunjukkan positif amphetamine.
Polsek Ujung Batu akan terus melakukan proses hukum terhadap tersangka dan mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi tentang dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Ujung Batu.
(Humas Polres Rohul)
Komentar