Rutan Pekanbaru Laksanakan Pemantauan Persidangan Tingkat Banding Secara Elektronik

Pekanbaru25 views

Pekanbaru — Allnewsterkini. Com |  Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru melaksanakan pemantauan dan pelaksanaan persidangan tingkat banding secara elektronik. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendukung pelaksanaan proses peradilan yang efektif, efisien, serta memanfaatkan teknologi informasi dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Kegiatan persidangan tingkat banding secara elektronik tersebut dilaksanakan pada Senin, 7 September 2026, mulai pukul 09.00 WIB, bertempat di Rutan Kelas I Pekanbaru. Pelaksanaan kegiatan turut dipantau oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Rudy Fernando Sianturi, bersama Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, Erwin Siregar, serta Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Pekanbaru, Rizky Fajri.

Dalam pelaksanaan persidangan, terdapat 1 (satu) orang tahanan yang mengikuti proses persidangan dengan atas nama Rahman. Persidangan berlangsung secara elektronik dengan menghubungkan pihak yang berada di Rutan dengan Pengadilan Tinggi Riau, sehingga proses persidangan dapat dilaksanakan tanpa mengharuskan tahanan hadir secara langsung di ruang sidang pengadilan.

Pelaksanaan persidangan tingkat banding secara elektronik ini merupakan bagian dari pelaksanaan persidangan yang dilakukan secara serentak di sejumlah wilayah, di antaranya Pengadilan Tinggi Makassar, Pengadilan Tinggi Kupang, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Pengadilan Tinggi Bandung, dan Pengadilan Tinggi Riau. Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam mendukung transformasi digital pada proses penegakan hukum.

Melalui pelaksanaan persidangan secara elektronik ini, Rutan Kelas I Pekanbaru terus memperkuat sinergitas dengan Pengadilan Tinggi Riau, Kejaksaan, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, khususnya dalam kerja sama dan pertukaran informasi terkait pelaksanaan persidangan. Langkah ini diharapkan dapat mendukung terciptanya proses peradilan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam memberikan pelayanan hukum dan pemenuhan hak-hak tahanan.(rl)

Komentar