Allnewsterkini. Com | PELALAWAN – Satuan Lalu Lintas Polres Pelalawan adakan kegiatan sosialisasi atau penyuluhan kepada siswa-siswi tentang peraturan tertib berlalu lintas serta sosialisasi safety driving dan riding bersama tim ISDC. Senin(13/5/2024) di SMA 1 dan SMP 3 Bandar Sei kijang Kabupaten Pelalawan, dalam rangka menyampaikan pesan-pesan Keselamatan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Akira Ceria S.I.K.,M.M, menyampaikan Satlantas Polres Pelalawan terus mensosialisasikan budaya tertib lalu lintas kepada masyarakat. Sekarang ini kegiatan sosialisasi pendidikan masyarakat (Dikmas) melalui jenjang pendidikan formal. Sasaran sosialisasinya ada kepada pelajar SMA dan SMP, melalui program Satlantas “Police Goes To School”.
Dalam sosialisasi tertib berlalulintas kepada pelajar SMA 1 dan SMP 3 Bandar Sei kijang kabupaten Pelalawan, yang disampaikan adalah tentang pesan-pesan keselamatan berlalu lintas. Kemudian menyampaikan manfaat dari menggunakan Helm SNI pada saat berkendara. Serta cara berkendara yang berkesalamatan oleh tim ISDC.
Dalam kegiatan ini yang paling diharapkan dari sosialisasi ini adalah agar para pelajar di SMAN 1 Bandar Sei kijang dapat mengerti dan memahami tentang etika dalam berlalu lintas.Selain itu agar lebih menyadari manfaat besar menggunakan helm dan keselamatan anak-anak dijalan raya, Baik pada saat berangkat ataupun pulang sekolah.
Selain itu di harapkan para pelajar juga dapat mengetahui tentang tata cara berkendara yang baik dan berkeselamatan, selain itu sebagai pengguna jalan yang tertib berlalu lintas di harapkan para pelajar ini dapat berkontribusi dan berkomitmen menjadi pelopor keselamatan dalam Berlalu Lintas. Sehingga terciptanya pelajar yang patuh dan tertib terhadap aturan berlalu lintas.
“Kami dari Satlantas Polres Pelalawan bersama tim ISDC akan terus mensosialisasikan etika berlalu lintas yang berkeselamatan. Sehingga bisa menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan di jalan raya pada saat berkendara”.Jelas Kasat Lantas AKP Akira Ceria S.I.K.,M.M.
Selain itu Dalam sosialisasi tersebut, tim ISDC juga menyampaikan bahwa penggunaan kenalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penggunaan kenalpot brong dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
“Kami juga mengimbau kepada pelajar agar tidak menggunakan knalpot brong. Selain itu, petugas juga mengajak pelajar untuk turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di Kabupaten Pelalawan. Serta berharap pelajar dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas untuk keselamatan, keamanan, dan ketertiban bersama dalam berlalu lintas”.Tegas Satr AKP Akira Ceria S.I.K.,M.M.
Komentar